Penarikan sekitar 3000 ton bumbu masak Ajinomoto di pasaran itu berkenaan dengan fatwa MUI yang menyatakan Ajinomoto mengandung enzim babi. Seperti diketahui, pada 16 Desember 2000, POM (Pengawas Obat dan Makanan) MUI menyatakan produk penyedap rasa Ajinomoto menggunakan bahan tidak halal berupa enzim babi.
Selain menarik seluruh produknya, Bagus menegaskan, PT Ajinomoto juga siap menanggung akibat hukum lainnya. Misalnya, upaya clash action oleh masyarakat yang keburu mengkonsumsi Ajinomoto. Selain itu, perusahaan ini juga siap memberi ganti rugi kepada para pedagang.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Deperindag Teddy Setiadi menyatakan bahwa antara berbagai pihak yang terkait dengan masalah Ajinomoto ini telah mencapai kesepakatan. Pertemuan itu sekaligus untuk menindaklanjuti fatwa MUI dan UU soal Kepentingan Konsumen. Kesepakatan yang diperoleh, antara lain:
- Seluruh produk Ajinomoto akan ditarik dari peredaran dan akan dikumpulkan dalam waktu 3 minggu.
- PT Ajinomoto Indonesia secara proaktif akan mendatangi pelaku usaha, dari distribusi sampai para pengecer dan mengganti produknya sesuai harga pasar.
- Produk yang ditarik akan ditandai dan diekspor ke negara lain.
MUI sendiri, menurut Amidhan, cukup puas dengan sikap PT Ajinomoto yang segera merespon fatwa MUI. Begitu pula dengan kesiapan perusahaan itu untuk mengganti kerugian masyarakat. (Deddy Hermawan/Istiqomah Tulhayati)