TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Langkah ini berkaitan dengan laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Akan diberikan bantuan hukum karena prinsip dasarnya kan begitu, karena dia kan pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis, 7 September 2017.
Baca : Novel Baswedan Anggap Pelaporan Aris Budiman Pengalihan Isu
Namun dalam proses pemberian bantuan hukum tersebut, KPK tetap akan melihat peraturan yang berlaku di internal dan keterkaitannya dengan pelaksanaan tugas. Selain itu, KPK juga harus memisahkan tindakan-tindakan mana saja yang perlu diberikan pendampingan. "Apakah berupa tindakan pribadi atau yang berhubungan dengan tugas dan fungsi dari yang bersangkutan," kata Febri.
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan penghinaan terhadap dirinya melalui surat elektronik yang dikirimkan Novel. Di dalamnya, Novel mengkritik rencana perekrutan penyidik KPK dari kepolisian. Menurut Aris, dalam surel itu juga Novel menyebut Aris tidak memiliki integritas sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Baca : Bertemu Komisi Hukum, Aris Budiman Terancam Pidana
Berkaitan dengan kasus itu, KPK belum mendapat konfirmasi lebih lanjut, termasuk tentang status tersangka dari Novel. KPK hanya mendapat informasi terkait adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polri ke Kejaksaan. "Nanti itu akan kita pelajari lebih lanjut," kata Febri.
Meski ada laporan Aris Budiman ini, menurut Febri, secara kelembagaan KPK akan terus berkoordinasi dengan Polri. Hal ini mengingat KPK, Polri dan Kejaksaan adalah tiga institusi penegak hukum yang harus saling berkoordinasi dan bersinergi soal pemberantasan korupsi.
KARTIKA ANGGRAENI