TEMPO.CO, Garut - Siti Rokayah, 83, ibu yang digugat anak kandung dan menantunya di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat karena utang piutang mengaku selalu mendoakan anaknya dan menantunya cepat sadar. Dia juga berharap kasus utangnya di persidangan segera selesai.
"Saya selalu mendoakan agar saleh, disadarkan," kata Siti Rokayah di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu 26 Maret 2017.
Siti menuturkan, sebagai ibu tentunya selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya. Meskipun anak tersebut melakukan kesalahan kepada ibunya. Rokayah mengaku mendoakan keduanya pada waktu ibadah salat wajib maupun tahajud.
"Selalu tiap salat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa," kata ibu yang sering dipanggil Amih itu.
Baca: Ibu Digugat Anak di Garut, Bupati Purwakarta Turun Tangan
Siti melanjutkan, anak dan menantunya yang tinggal di Jakarta menggugat sebesar Rp 1,8 miliar dari persoalan utang sejak 2001 sebesar Rp 20 juta. "Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, 'tong mawa kareup sorangan' (jangan egois)," kata Amih.
Jauh sebelum persoalan utang, menurut dia, menantunya itu baik dan sangat perhatian kepada orang tua. Amih juga menceritakan sempat bertemu dengan anak kandungnya di pengadilan, kemudian menangis mengungkapkan rasa kangen. "Waktu di pengadilan anak saya nangis, mungkin kangen," kata Amih.
Baca juga:
Apabila kasus tersebut selesai dan memenangkan penggugat, Amih mengungkapkan dengan tulus akan tetap menerima anaknya kembali berkumpul bersama keluarga. "Tidak akan disiapa-siapakan, hubungan baik akan dijaga terus," kata Amih.
Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut. Adapun Siti Rokayah, warga Kecamatan Garut Kota digugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.
Baca juga: Miryam Tak Hadir Sidang E-KTP,Jaksa: Akan Kami Tanya Sakitnya Apa
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus anak menggugat ibunya ke Pengadilan Negeri Garut karena utang piutang merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja di Garut, Jumat 24 Maret 2017.
Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta, memerlukan pendampingan hukum selama persidangan. "Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60. Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.
Baca juga: Puluhan Finalis Puteri Indonesia 2017 Sambangi KPK, Ada Apa?
"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.
Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya. Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu. "Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.
ANTARA