Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengakuan Ibu Digugat Anak: Saya Doakan Dia agar Saleh

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Siti Rokayah, 83, ibu yang digugat anak kandung dan menantunya di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat karena utang piutang mengaku selalu mendoakan anaknya dan menantunya cepat sadar. Dia juga berharap kasus utangnya di persidangan segera selesai.

"Saya selalu mendoakan agar saleh, disadarkan," kata Siti Rokayah di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu 26 Maret 2017.

Siti menuturkan, sebagai ibu tentunya selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya. Meskipun anak tersebut melakukan kesalahan kepada ibunya. Rokayah mengaku mendoakan keduanya pada waktu ibadah salat wajib maupun tahajud.

"Selalu tiap salat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa," kata ibu yang sering dipanggil Amih itu.

Baca: Ibu Digugat Anak di Garut, Bupati Purwakarta Turun Tangan

Siti melanjutkan, anak dan menantunya yang tinggal di Jakarta menggugat sebesar Rp 1,8 miliar dari persoalan utang sejak 2001 sebesar Rp 20 juta. "Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, 'tong mawa kareup sorangan' (jangan egois)," kata Amih.

Jauh sebelum persoalan utang, menurut dia, menantunya itu baik dan sangat perhatian kepada orang tua. Amih juga menceritakan sempat bertemu dengan anak kandungnya di pengadilan, kemudian menangis mengungkapkan rasa kangen. "Waktu di pengadilan anak saya nangis, mungkin kangen," kata Amih.

Apabila kasus tersebut selesai dan memenangkan penggugat, Amih mengungkapkan dengan tulus akan tetap menerima anaknya kembali berkumpul bersama keluarga. "Tidak akan disiapa-siapakan, hubungan baik akan dijaga terus," kata Amih.

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut. Adapun Siti Rokayah, warga Kecamatan Garut Kota digugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.

Baca juga: Miryam Tak Hadir Sidang E-KTP,Jaksa: Akan Kami Tanya Sakitnya Apa

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus anak menggugat ibunya ke Pengadilan Negeri Garut karena utang piutang merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja di Garut, Jumat 24 Maret 2017.

Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta, memerlukan pendampingan hukum selama persidangan. "Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60. Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.

Baca juga: Puluhan Finalis Puteri Indonesia 2017 Sambangi KPK, Ada Apa?

"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.

Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya. Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu. "Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

2 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.


Kantor Berita ANI Gugat Netflix

2 hari lalu

Logo Netflix. Sumber: Reuters UK
Kantor Berita ANI Gugat Netflix

ANI melayangkan gugatan pada Netflix India karena menggunakan arsip rekaman video milik ANI tanpa izin.


Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

2 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Djarot Saiful Hidayat (tengah), diapit Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu (kiri), dan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Ronny Talapessy di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, 26 Agustus 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

Apa kata PDIP?


Terkini: Faisal Basri Sebut untuk Bayar Bunga Utang Harus Berutang Lagi, PBNU Berencana Beli Lahan 100 Hektare di IKN

21 hari lalu

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri (kiri) dan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk Membongkar Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. Pada diskusi tersebut Faisal Basri mengungkapkan dampak dari turunnya nilai tukar rupiah yang kini menjadi Rp16.400 per dolar AS yang akan mengakibatkan kenaikan harga pangan hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: Faisal Basri Sebut untuk Bayar Bunga Utang Harus Berutang Lagi, PBNU Berencana Beli Lahan 100 Hektare di IKN

Ekonom senior Faisal Basri mengungkapkan dalam RAPBN 2025 pemerintah menghadapi defisit keseimbangan primer yang memaksa negara terus berutang.


Miliarder Polandia Berencana Gugat Meta

29 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Miliarder Polandia Berencana Gugat Meta

Miliarder Polandia berencana menggugat Meta ke pengadilan atas iklan-iklan palsu di Facebook dan Instagram yang menampilkan fotonya


DPRD Garut Belum Miliki Ketua Dewan Definitif Imbas Airlangga Mundur dari Ketum Golkar

30 hari lalu

Video pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. FOTO/video Istimewa
DPRD Garut Belum Miliki Ketua Dewan Definitif Imbas Airlangga Mundur dari Ketum Golkar

Akibat Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Partai Golkar, DPRD Kabupaten Garut belum memiliki ketua definitif.


The 1975 Digugat Rp 39,8 Miliar karena Aksi Kontroversial di Malaysia

42 hari lalu

Grup band The 1975. Foto: Instagram/@the1975
The 1975 Digugat Rp 39,8 Miliar karena Aksi Kontroversial di Malaysia

The 1975 kini menghadapi gugatan dari promotor setelah insiden kontroversial vokalisnya di Good Vibes Festival Malaysia tahun lalu.


Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan Almas. Berikut kilas balik gugatan tersebut.


Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

4 Juli 2024

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

Kategori pertama adalah mutilasi defensif, yang bertujuan untuk menghilangkan tubuh korban sekaligus mempersulit proses identifikasi.


Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

3 Juli 2024

Waskita Karya. Istimewa
Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya dan Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir.