Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Tengah Intimidasi, Pers Mahasiswa Harus Tetap Kritis

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Sejumlah atribut aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Fredom Day 2016 di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Sejumlah aliansi jurnalis turut berpartisipasi dalam aksi ini, yaitu Jurnalis Malang Raya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Malang. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Sejumlah atribut aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Fredom Day 2016 di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Sejumlah aliansi jurnalis turut berpartisipasi dalam aksi ini, yaitu Jurnalis Malang Raya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Malang. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya kasus intimidasi bahkan pemberedelan media pers mahasiswa membuat sejumlah pihak prihatin. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwarjono mengatakan kondisi itu terjadi karena sejumlah faktor. ""Pertama LPM dianggap bukan badan hukum, kedua belum ada pengujian terhadap UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat," ujar dia.

Kondisi itu menyebabkan pers mahasiswa dianggap di luar payung hukum Undang-undang no 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Padahal pers mahasiswa melakukan kerja-kerja pers, dengan menerapkan standar dan etika jurnalistik yang ketat sama seperti pers umum," kata Suwarjono.

Ia meminta para aktivis pers mahasiswa tidak berkecil hati dengan kondisi itu. Pers mahasiswa diharap tetap kritis dalam pemberitaan. Sebab meski posisi pers mahasiswa di Undang-undang Pers masih diperdebatkan, namun aktivitas pers mahasiswa dilindungi Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.

Pasal itu menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hal senda juga diungkapkan oleh anggota badan advokasi Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Franditya Utomo. "Undang-undang Pers dibentuk sebagai amanat dari Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 itu," ujarnya.

Franditya meminta semua pihak menghormati kebebasan dan independensi pers mahasiswa dalam melakukan aktivitas jurnalistik mereka. "Pihak kampus juga mesti sadar bahwa media pers mahasiswa itu bukan media humas kampus yang isinya harus diseleksi pihak kampus," ujarnya.

"Selama yakin bahwa isi berita itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan, memenuhi kaidah etik jurnalistik, pers mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Redaktur Pelaksan Desk Investigasi Tempo Philipus Parera menilai pers mahasiswa harus terus berupaya meningkatkan independensi mereka, termasuk independensi dari pihak kampus.

Selain meningkatkan kualitas managemen organisasi, pers mahasiswa harus membekali diri dengan kemampuan jurnalistik yang mumpuni sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas untuk lebih menajamkan prinsip jurnalisme kritis yang mereka usung. "Teknik peliputan untuk menjadikan lembaga pers mahasiswa yang independen," kata dia.

Selasa, 8 November 2016, Tempo dan FAA PPMI mengadakan acara Diskusi Ruang Tengah bertema "Pers Mahasiswa Dikepung Teror Breidel" yang disiarkan secara langsung melalui media daring.

Acara itu diikuti oleh para aktivis pers mahasiswa di 17 kota. Usai pelaksanaan diskusi, Tempo dan FAA PPMI menandatangani MoU kerjasama program beasiswa magang investigasi di Tempo untuk pers mahasiswa.

REZA SYAHPUTRA | AGUNG

Iklan

AJI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

20 hari lalu

Kelompok Jurnalis melakukan aksi damai di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan terkait kasus kekerasan terhadap Jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi pada 24 September lalu di depan Gedung DPR RI dan di sejumlah daerah lainnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

Somasi dilayangkan AJI dan PWI lantaran ajudan Pj Gubernur Jateng diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis JPNN.


AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

38 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

AJI Ternate menilai sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga petugas keamanan KPU melanggar UU Pers


AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

59 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo.


11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK, AJI: Pelanggaran Serius

25 Agustus 2024

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK, AJI: Pelanggaran Serius

Jurnalis yang mengenakan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi tetap saja menjadi sasaran amuk aparat keamanan.


Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

24 Agustus 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

Dewan Pers meminta segera penyelidikan internal untuk memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban saat meliput demo pada 22 Agustus 2024.


AJI Semarang Kecam Represi Aparat ke Peserta Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

23 Agustus 2024

Polisi menembakkan water canon untuk membubarkan aksi mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang saat menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto
AJI Semarang Kecam Represi Aparat ke Peserta Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

AJI mencatat ada 18 korban atas represi yang dilakukan aparat keamanan saat unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada.


Berbagai Pihak Terus Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

13 Agustus 2024

Polisi dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara perusakan mobil wartawan Tempo, Hussein Abri Dongoran, 6 Agustus 2024.
Berbagai Pihak Terus Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

Berbagai pihak desak polisi usut tuntas aksi perusakan mobil oleh orang tak dikenal terhadap jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Hussein Abri Dongoran.


Gelar Perayaan Ulang Tahun ke-30, AJI Soroti Disrupsi Media dan Menguatnya Otoritarianisme

11 Agustus 2024

Otoritarianisme dan Demokrasi Prosedural
Gelar Perayaan Ulang Tahun ke-30, AJI Soroti Disrupsi Media dan Menguatnya Otoritarianisme

AJI menyebut jurnalis membutuhkan ketangguhan dalam menghadapi dua persoalan aktual, yakni disrupsi media dan otoritarianisme.


HUT AJI ke-30, Podcast Bocor Alus Politik Tempo Terima Udin Award

9 Agustus 2024

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
HUT AJI ke-30, Podcast Bocor Alus Politik Tempo Terima Udin Award

Juri menyebut siniar Bocor Alus Politik berani memberitakan isu-isu sensitif yang berdampak pada kepentingan publik.


Jejak 3 Dekade AJI Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

7 Agustus 2024

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung melakukan unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bandung, Jawa Barat. (3/5). Mereka mendesak aparat segera mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masih menggantung. TEMPO/Aditya Herlambang
Jejak 3 Dekade AJI Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sudah 3 dekade lamanya Aliansi Jurnalis Independen atau AJI berdiri. Lahirnya AJI sebagai bentuk perlawanan akibat Orde Baru yang membredel media.