TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya kasus intimidasi bahkan pemberedelan media pers mahasiswa membuat sejumlah pihak prihatin. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwarjono mengatakan kondisi itu terjadi karena sejumlah faktor. ""Pertama LPM dianggap bukan badan hukum, kedua belum ada pengujian terhadap UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat," ujar dia.
Kondisi itu menyebabkan pers mahasiswa dianggap di luar payung hukum Undang-undang no 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Padahal pers mahasiswa melakukan kerja-kerja pers, dengan menerapkan standar dan etika jurnalistik yang ketat sama seperti pers umum," kata Suwarjono.
Ia meminta para aktivis pers mahasiswa tidak berkecil hati dengan kondisi itu. Pers mahasiswa diharap tetap kritis dalam pemberitaan. Sebab meski posisi pers mahasiswa di Undang-undang Pers masih diperdebatkan, namun aktivitas pers mahasiswa dilindungi Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.
Pasal itu menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hal senda juga diungkapkan oleh anggota badan advokasi Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Franditya Utomo. "Undang-undang Pers dibentuk sebagai amanat dari Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 itu," ujarnya.
Franditya meminta semua pihak menghormati kebebasan dan independensi pers mahasiswa dalam melakukan aktivitas jurnalistik mereka. "Pihak kampus juga mesti sadar bahwa media pers mahasiswa itu bukan media humas kampus yang isinya harus diseleksi pihak kampus," ujarnya.
"Selama yakin bahwa isi berita itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan, memenuhi kaidah etik jurnalistik, pers mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran."
Sementara itu Redaktur Pelaksan Desk Investigasi Tempo Philipus Parera menilai pers mahasiswa harus terus berupaya meningkatkan independensi mereka, termasuk independensi dari pihak kampus.
Selain meningkatkan kualitas managemen organisasi, pers mahasiswa harus membekali diri dengan kemampuan jurnalistik yang mumpuni sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas untuk lebih menajamkan prinsip jurnalisme kritis yang mereka usung. "Teknik peliputan untuk menjadikan lembaga pers mahasiswa yang independen," kata dia.
Selasa, 8 November 2016, Tempo dan FAA PPMI mengadakan acara Diskusi Ruang Tengah bertema "Pers Mahasiswa Dikepung Teror Breidel" yang disiarkan secara langsung melalui media daring.
Acara itu diikuti oleh para aktivis pers mahasiswa di 17 kota. Usai pelaksanaan diskusi, Tempo dan FAA PPMI menandatangani MoU kerjasama program beasiswa magang investigasi di Tempo untuk pers mahasiswa.
REZA SYAHPUTRA | AGUNG