TEMPO.CO, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan 11 tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko, Senin, 7 November 2016. Seluruhnya dijebloskan ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kami menerima pelimpahan dari Kepolisian Daerah Bengkulu, dan kami menitipkan para tersangka itu di Rutan Bentiring," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Ahmad Darmansyah.
Berkas perkara seluruh tersangka itu, menurut Ahmad, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko. "Sebab locus delicti (tempat kejadian perkara) di Mukomuko," kata Ahmad.
Ahmad enggan menyebutkan detail identitas para tersangka. Menurutnya, 11 orang itu adalah YS selaku kuasa pengguna anggaran, HE selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, PP selaku manajer PT PP--perusahaan pemenang tender proyek, dan AS selaku pengawas pekerjaan.
Selain itu, Kejaksaan juga menahan ZA yang merupakan ketua tim provisional hand over dan enam orang bawahannya, yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil.
Polda Bengkulu menduga ada penggelembungan harga dalam proyek gedung RSUD senilai Rp 53 miliar itu. Hasil pekerjaan gedung juga dianggap tidak sesuai spesifikasi.
Sumber dana proyek itu adalah dari Pinjaman Investasi Pemerintah tahun 2012, yang sampai sekarang hampir 100 persen cair. Polisi belakangan curiga lantaran pengerjaan fisik RSUD tak nampak usai.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sudah menyatakan angka kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi itu adalah Rp 5,3 miliar. Nantinya, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
PHESI ESTER JULIKAWATI