TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab memberi kesaksian dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saudara Rizieq menghendaki jadi saksi ahli, silakan saja," kata Kepala Polri di sela-sela Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu, 2 November 2016.
Baca Juga
Menteri Ryamizard: Perusuh Demo 4 November Jadi Musuh Negara
Mau Diperiksa Jaksa Soal Munir, SBY: Enggak Kebalik Dunia Ini?
Pihaknya pun akan menampung kesaksian Rizieq untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan kasus tersebut. "Informasinya Kamis (3 November 2016) dia mau datang ke (Bareskrim). Akan didengar keterangannya. Akan diakomodir di Bareskrim," ucap Tito.
Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya menyatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan sepuluh saksi ahli.
"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. Menurut dia, gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Simak Pula
Jawaban Maia Estianty Saat Ditanya Pengganti Ahmad Dhani
Sebab Ulah Penonton, Pernikahan Zaskia Gotik Terancam Gagal?
Selanjutnya: Boy meminta publik untuk...