TEMPO.CO, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menyegel dua tower pemancar telekomunikasi milik PT XL Axiata dan PT Telkomsel. "Gak ada izinnya sama sekali," kata Kepala Kantor Pusat Perizinan Terpadu Bangkalan Mohammad Arif, Selasa, 23 Agustus 2016.
Kedua tower itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan, analisis mengenai dampak lingkungan, dan izin prinsip. Penyegelan dilakukan petugas gabungan dari Kantor Pusat Perizinan Terpadu (KPPT), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Kominfo, PT PLN, serta anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan.
Tower XL yang disegel berada di permukiman Kampung Mlajah. Sedangkan tower Telkomsel di Desa Bancaran. Keduanya berada di Kecamatan Kota. Penyegelan dilakukan dengan cara mematikan aliran listrik ke tower pemancar.
Ada dua meteran yang dimatikan, salah satunya bahkan dibongkar Satpol PP karena penjaga tower mengaku tidak memegang kunci. Setelah dipadamkan oleh petugas PLN, petugas menutupnya kembali dan menempelkan kertas tanda penyegelan di kotak penyimpan meteran.
Menurut petugas PLN, yang menolak ditulis namanya, rekening dua meteran di tower Mlajah yang disegel tercatat masing-masing milik PT Ceria dan PT Sampurna Telekom. Dua perusahaan itu tidak pernah menunggak tagihan listrik. "Cuma bayarnya bukan di sini, dibayar terpadu di Jakarta," kata petugas PLN itu.
Listrik di tower Mlajah, kata petugas itu, telah dipasang sejak dibangun pada 2009. Instalasi listrik sempat ditambah menjadi tiga unit setelah masuknya PT Bakrie, tapi kehadiran PT Bakrie tidak lama dan sambungannya diputus kembali. "Kami tidak tahu apakah tower ini milik XL atau tidak, yang jelas tagihan rekeningnya milik Ceria dan Sampurna."
Mengapa izin tower yang dibangun pada 2009 silam baru dimasalahkan sekarang? Arif tidak bisa menjelaskan alasannya. "Agar jelas tanya ke Dinas Perhubungan soal itu."
Yang pasti, kata Arif, di Bangkalan ada 263 tower pemancar, 137 berizin dan sisanya 113 tidak berizin. Ratusan tower yang tidak berizin itu harus diverifikasi perizinannya karena dikhawatirkan telah mengantongi izin sebelum KPPT dibentuk pada 2008. "Kalau sebelum 2008 kami belum punya data yang valid, jadi harus diperiksa lagi," katanya.
Arif memastikan proses pengurusan izin tower pemancar di Bangkalan cepat. Bila seluruh perizinan lengkap, dia menjamin izin rampung kurang dari pekan. "Kalau soal biaya, saya kurang paham, itu terlalu teknis."
MUSTHOFA BISRI