TEMPO.CO, Surabaya - Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya mengatakan Pemerintah Singapura sedang lakukan investigasi empat perusahaan asal Indonesia. Empat perusahaan itu dicurigai Singapura sebagai pembakar hutan pada September dan Oktober 2015 di hutan gambut kawasan Riau.
"Tapi saya lupa nama empat perusahaan yang diinvestigasi Singapura," kata Ngurah usai pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Surabaya, Selasa, 23 Agustus 2016.
Investigasi ini dilakukan setelah Singapura memiliki Transboundary Haze Pollution Act (THPA) atau regulasi polusi lintas batas. Undang-undang itu memungkinkan Singapura untuk investigasi pesuahaan atau perorangan yang dicurigai membakar hutan sehingga menyebabkan polusi asap di wilayah Singapura.
Ngurah menjelaskan keempat perusahaan itu telah diinvestigasi Singapura dengan melakukan korespondensi. Artinya, Pemerintah Singapura mengirimkan surat yang berisi pertanyaan-pertanyaan soal dugaan pembakaran hutan.
"Isi surat itu ya misalnya ditanya apa penyebab terbakarnya hutan, apa yang dilakukan perusahaan saudara mengapa bisa membakar hutan," ujar Ngurah menjelaskan isi surat korespondensi yang dikirim Singapura.
Menurut dia, investigasi itu dilakukan oleh penyelidik independen dari National Environment Agency (NEA) atau Badan Lingkungan Hidup Singapura. Selain itu, penyelidikan itu sama sekali tidak melibatkan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura maupun polisi Indonesia.
"Mereka melakukan sendiri, kami yang di kedutaan tak mendapat informasi apa-apa soal penyelidikan itu," tutur Ngurah.
Ketika ditanya apa empat perusahaan itu akan diadili di Singapura, Ngurah tak mau berandai-andai. Menurut dia, sampai saat ini Singapura masih hanya melakukan korespondensi dengan mengirim surat ke empat perusahaan yang dicurigai itu.
"Kalau sampai ke pengadilan prosesnya masih sangat lama, masih sangat jauh," ujar Ngurah.
Meski begitu, Kedutaan Indonesia di Singapura dapat memberi bantuan jika nanti pengusaha empat perusahaan itu diinvestigasi langsung saat berada di Singapura. "Mereka bisa menghubungi kami jika diperlukan, kami siapkan bantuan hukum," kata Ngurah.
Pada September hingga Oktober 2015, kebakaran melanda wilayah Provinsi Riau. Kebakaran yang terjadi di lahan gambut itu telah menyebabkan wilayah lain terpapar kabut asap hingga ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Diyakini kebakaran itu disebabkan oleh ulah perusahaan pulp dan kertas, sehingga mereka harus bertanggung jawab akan hal itu.
Dalam pernyataannya pada 12 April lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada enam perusahaan yang berbasis di Indonesia. Mereka diminta segera mengambil tindakan untuk mengurangi kebakaran dan berupaya agar peristiwa itu tidak terulang kembali.
Namun, empat dari enam perusahaan tidak menanggapi, termasuk direktur perusahaan yang tidak hadir dalam wawancara. Dalam pidatonya bulan lalu, Masagos berjanji pemerintah akan mengambil langkah apa pun untuk dapat menegakkan THPA.
EDWIN FAJERIAL