TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka penyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, siap diadili di depan meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara ketiganya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Tiga tersangka itu adalah kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Mereka diduga berkomplot menyuap Rohadi agar membantu mengatur perkara yang menjerat penyanyi dangsut Saipul Jamil.
"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama BN, K, dan SH ke tahap penuntutan," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, 11 Juli 2016. Priharsa mengatakan, dalam waktu maksimal dua pekan ke depan, perkara ketiganya akan disidangkan.
Kasman mengaku lega dengan pelimpahan berkasnya. Ia ingin persidangan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," katanya ketika keluar dari ruang pemeriksaan KPK.
Dalam persidangan nanti, Kasman mengatakan tak ingin menjadi justice collaborator. Sebab, dia mengaku tak tahu siapa saja yang bermain dalam perkara ini. "Saya jadi JC mau nyebut siapa? Masa, orang-orang yang nggak dikenal?” ucapnya. Dalam perkara ini, Kasman mengaku hanya diseret Berthanatalia.
Kuasa hukum Bertha, Nazarudin Lubis, mengaku siap kooperatif selama pemeriksaan dan pelimpahan berkas perkara mendukung. "Mudah-mudahan segera diproses di persidangan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Bertha, Kasman, dan Samsul diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Rohadi. Tujuannya agar Rohadi mau membantu meringankan vonis yang akan dijatuhkan hakim untuk Saipul Jamil. Saat itu, Saipul didakwa melakukan pencabulan terhadap DS dan dituntut 7 tahun penjara. Namun majelis hakim, yang diketuai Ifa Sudewi, memberikan vonis 3 tahun penjara untuk Saipul.
MAYA AYU PUSPITASARI