Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Saipul Jamil Segera Diadili

Editor

Pruwanto

image-gnews
Pendangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Rohadi di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 28 Juli 2016. Rohadi merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. ANTARA/M Agung Rajasa
Pendangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Rohadi di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 28 Juli 2016. Rohadi merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka penyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, siap diadili di depan meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara ketiganya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Tiga tersangka itu adalah kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Mereka diduga berkomplot menyuap Rohadi agar membantu mengatur perkara yang menjerat penyanyi dangsut Saipul Jamil.

"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama BN, K, dan SH ke tahap penuntutan," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, 11 Juli 2016. Priharsa mengatakan, dalam waktu maksimal dua pekan ke depan, perkara ketiganya akan disidangkan.

Kasman mengaku lega dengan pelimpahan berkasnya. Ia ingin persidangan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," katanya ketika keluar dari ruang pemeriksaan KPK.

Dalam persidangan nanti, Kasman mengatakan tak ingin menjadi justice collaborator. Sebab, dia mengaku tak tahu siapa saja yang bermain dalam perkara ini. "Saya jadi JC mau nyebut siapa? Masa, orang-orang yang nggak dikenal?” ucapnya. Dalam perkara ini, Kasman mengaku hanya diseret Berthanatalia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Bertha, Nazarudin Lubis, mengaku siap kooperatif selama pemeriksaan dan pelimpahan berkas perkara mendukung. "Mudah-mudahan segera diproses di persidangan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Bertha, Kasman, dan Samsul diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Rohadi. Tujuannya agar Rohadi mau membantu meringankan vonis yang akan dijatuhkan hakim untuk Saipul Jamil. Saat itu, Saipul didakwa melakukan pencabulan terhadap DS dan dituntut 7 tahun penjara. Namun majelis hakim, yang diketuai Ifa Sudewi, memberikan vonis 3 tahun penjara untuk Saipul.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

12 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

13 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

49 hari lalu

Dewi Perssik saat lamaran dan disiarkan di ANTV. Foto: Instagram DP.
Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup