Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimred TEMPO Sesalkan Penyidikan Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemimpin Redaksi TEMPO, Bambang Harymurti, harus menjawab 50 pertanyaan yang diajukan polisi di Satuan Keamanan Dalam Negeri Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, hingga Kamis (27/3) malam. Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 14.30 wib itu, polisi menanyakan prosedur pemberitaan dalam Majalah TEMPO, pemakaian sejumlah kata seperti pemulung besar, yang diberi tanda kutip dalam berita itu. Juga soal judul Ada Tommy di Tenabang? yang memakai tanda tanya. Pemeriksaan atas Bambang Harymurti ini berkaitan dengan pemberitaan Majalah Berita Mingguan TEMPO yang berjudul Ada Tomy di Tenabang? awal Maret silam. Usai pemeriksaan, Bambang mengaku puas dengan hasil pemeriksaan dan kerja aparat penyidik yang cukup profesional. Menurutnya, dari sisi jurnalistik dalam sebuah negara yang normal, pengaduan seperti yang disampaikan pengusaha Tommy Winata seharusnya ditolak dan diselesaikan melalui mekanisme yang ada dalam Dewan Pers. Namun, karena UU Pers yang ada saat ini belum cukup tersosialisasi, maka pemeriksaan ini terjadi. Makanya saya keberatan dengan pemeriksaan ini, katanya. Karena ini menyangkut delik pers dan ada aturannya dalam UU Pers no. 40/1999, katanya. Pasal yang dituduhkan pada TEMPO, adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Bambang menyesalkan pemakaian pasal-pasal umum pidana yang dipakai polisi. Seharusnya ketentuan lex specialist (undang-undang yang lebih khusus) mengalahkan lex generalis (undang-undang yang lebih umum), ujarnya. Atas dasar itulah, maka dalam keterangan tambahannya pada polisi, dia menyatakan penyidikan polisi seharusnya dihentikan demi kepentingan umum. Dia juga berharap polisi menggarisbawahi pernyataan tambahannya itu dalam berita acara pemeriksaan. Bambang juga menyebut sejumlah nama wartawan TEMPO yang juga akan dipanggil polisi sebagai saksi tambahan. Saya telah mengajukan sejumlah nama reporter yang ketika itu bertugas melakukan konfirmasi atas berita TEMPO itu, katanya. Namun, kabar beredar di antara wartawan, polisi telah menolak menghadirkan sejumlah saksi seperti yang diminta Bambang. Menanggapi itu, dia menjawab pendek, Saya tidak tahu persisnya mereka mau apa. Bambang berulang kali mengaku telah meminta Tommy Winata menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Namun, kedua hak itu sampai kini tidak pernah digunakan oleh Tommy Winata. Soal kemungkinan berdamai dengan Tommy Winata terkait kasus penyerbuan ke kantor Majalah TEMPO, Bambang menegaskan bahwa hal itu bukan delik aduan. Ini soal kekerasan terhadap pers, kantor saya, diri saya, pada redaktur saya. Ini tak bisa didamaikan, katanya. Kalaupun secara pribadi, mereka berdamai, proses hukum terus berjalan. Dan ini di luar kuasa saya, tambahnya. (Dewi Retno Suryani Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

32 detik lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Ricky Soebagdja Minta Para Pemain Waspada

2 menit lalu

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Bagas Maulana (kiri) dan Muhammad Shohibul Fikri (kanan) berusaha mengembalikan kok ke arah lawannya pebulu tangkis ganda putra India Satwiksairaj Rankireddy dan Chirag Shetty dalam babak kualifikasi grup piala Thomas 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Rabu 1 Mei 2024. Pasangan Fikri/Maulana menang dalam tiga gim 24-22, 22-24, 21-19 dan sementara tim Indonesia imbang atas India dengan skor 1-1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Ricky Soebagdja Minta Para Pemain Waspada

Tim bulu tangkis Indonesia menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Thomas 2024 pada Jumat, 3 Mei 2024.


Hasil Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Bandung Bjb Tandamata Kalahkan Gresik Petrokimia 3-1

3 menit lalu

Bandung Bank bjb Tandamata vs Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia dalam pertandingan Proliga 2024 di Semarang, 2 Mei. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Bandung Bjb Tandamata Kalahkan Gresik Petrokimia 3-1

Tim bola voli putri Bandung Bjb Tandamata mengalahkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia 3-1 (25-17, 23-25, 25-15, 29-27) pada Proliga 2024.


Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

7 menit lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

9 menit lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


5 Pemain Irak yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia pada Laga Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23

23 menit lalu

Timnas Irak U-23. (ANTARA/AFP/Karim Jaafar)
5 Pemain Irak yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia pada Laga Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23

Duel Irak vs Indonesia dalam perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis, 2 Mei 2024.


UTBK Hari Kedua di UPI Bandung Mulus, Gangguan Teknis Tak Terulang

24 menit lalu

Ilustrasi UTBK (ujian tulis berbasis komputer). TEMPO/Prima Mulia
UTBK Hari Kedua di UPI Bandung Mulus, Gangguan Teknis Tak Terulang

SNPMB jelaskan gangguan teknis yang mengganggu pelaksanaan UTBK hari pertama di banyak lokasi. Laporan dikelompokkan ke dalam 2 kategori.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

24 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

24 menit lalu

Tentara khusus Korea Selatan melakukan terjun panyung sambil membawa bendera nasional saat ulang tahun ke-65 Hari Angkatan Bersenjata di bandara militer Seoul di Seongnam (27/9). AP/Lee Jin-man
Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

Bendera Korea Selatan memuat arti tanah (latar putih), rakyat (lingkaran merah dan biru), dan pemerintah (empat rangkaian garis atau trigram hitam).