TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo akan menaikkan status Badan Narkotika Nasional menjadi setingkat kementerian karena gawatnya bahaya narkoba yang ditangani BNN.
"Presiden sudah bertekad akan meningkatkan status organisasi BNN. Masalah narkoba ini begitu besar yang harus ditangani BNN," ujar Luhut setelah meninjau Balai Laboratorium Narkoba serta ruang tahanan Badan Narkotika Nasional di Jakarta, Kamis petang, 10 Maret 2016.
Luhut menekankan, atas perubahan status itu, Presiden akan melantik ulang Kepala BNN Budi Waseso sehingga menjadi setingkat dengan menteri.
Luhut juga mengatakan perlunya penataan kembali BNN secara organisasi untuk memastikan semangat yang dimiliki BNN dalam memerangi narkoba didukung fasilitas yang memadai.
Kepala BNN Budi Waseso menyampaikan kepada Menteri Luhut soal tantangan yang dihadapi BNN dalam memerangi peredaran narkoba di Tanah Air. "BNN secara tugas sangat berat jika dibandingkan dengan ancaman yang harus dihadapi. Penduduk Indonesia berjumlah 250 juta, dan 125 juta di antaranya usia produktif yang harus diamankan dari narkotik. Sedangkan personel BNN hanya 4.400 di seluruh Indonesia," tuturnya.
Budi Waseso juga menyampaikan belum adanya kantor resmi BNN turut mempengaruhi kecepatan petugas dalam mengungkap jaringan narkotik.
Menurut dia, kantor pusat BNN yang ada di Jakarta saat ini merupakan kantor pinjaman yang tidak mampu menampung semua pegawai BNN. Selain itu, ruang tahanan yang tidak memadai menyebabkan sebagian tahanan harus dititipkan di ruang tahanan lain.
"Ini berdampak terhadap kecepatan kami mengungkap. Kondisi peralatan serta anggaran kami juga terbatas," katanya.
ANTARA