TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog Ronny Rahman Nitibaskara mengatakan polisi yang menjadi pelaku pembunuhan di Melawi tidak bisa dipidanakan. Menurut dia, jika memang polisi tersebut setelah diperiksa psikiatri, kemudian terbukti sering berhalusinasi dan menderita skizofrenia, maka pelaku tidak bisa dipidana.
"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 KUHP," kata Ronny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Februari 2016.
Menurut Ronny, Brigadir Petros Bakus, pelaku mutilasi, tidak bisa dipidana lantaran ia diduga menderita sakit atau akalnya terganggu. Untuk itu, Petros harus berada di bawah pengawasan ketat. "Tentu untuk sementara dia harus ditahan dulu," kata Ronny.
Pada Jumat dinihari, Petrus membunuh kedua anaknya berinisial FN, 4 tahun, dan AA, 3 tahun, di dalam kamar di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Pria yang diduga sakit jiwa itu kemudian memutilasi anak kandungnya tersebut. Pelaku diduga sering mengalami kesurupan sejak kecil dan terus berulang hingga saat ini.
Baca Juga: Polisi Mutilasi Anak, DPR: Sistem Rekrutmen Harus Dievaluasi
Bahkan Petrus juga sempat akan membunuh istrinya setelah dua anaknya tewas. Petrus mendatangi istrinya dan bilang telah membunuh kedua anak mereka. Selanjutnya, dia akan membunuh istrinya, Windri.
Namun sang istri berhasil kabur setelah mengecoh Petrus. Windri meminta Petrus mengambilkan air minum karena ia merasa sangat haus. Saat suaminya mengambil air itulah Windri lari ke rumah tetangganya.
Dia berlari meminta pertolongan ke rumah Brigadir Sukadi. Mendapati kejadian itu, Sukadi mengajak Windri masuk rumah dan mengunci pintu. Tak lama kemudian, Petrus keluar dari rumahnya dan menyerahkan diri.
LARISSA HUDA