TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI meminta bantuan Interpol untuk memburu gembong narkoba jenis ekstasi berinisial AH dan LM yang masing-masing tengah berada di Belanda dan Belgia.
“Kemungkinan kami akan meminta Kementerian Luar Negeri menghubungkan kami dengan Interpol di Belanda,” ucap Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Nugroho Adji di kantornya, Jumat, 19 Februari 2016.
Nugroho mengatakan saat ini kepolisian belum memiliki akses untuk memburu AH yang berada di Belanda. Namun Nugroho mengaku telah komunikasi dengan Interpol di Belgia untuk memburu LM.
LM adalah warga negara Indonesia yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara asing (WNA) asal Belanda. Karena diburu, LM kemudian pindah dan menjalankan bisnisnya di Belgia.
Di Belgia, LM menjadi bandar ekstasi besar sekelas Freddy Budiman. Dia menjalankan bisnisnya dengan cara berpindah-pindah tempat. Caranya, dia memproduksi ekstasi di atas sebuah truk kontainer yang sedang berjalan. Hal ini yang membuat kepolisian Belgia kesulitan menangkapnya.
Kepolisian juga memburu AH, warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda. Menurut Nugroho, AH diduga satu jaringan dengan LM. Hanya, kepolisian belum dapat menangkap karena belum berkoordinasi dengan Interpol di Belanda.
Pada Rabu, 3 Februari lalu, kepolisian menangkap anak buah AH dan LM di sejumlah tempat. Hari ini kepolisian merilis penemuan 40 ribu butir ekstasi dari tujuh pelaku. Nilainya mencapai Rp 24 miliar. Mereka bertugas mengedarkan ekstasi ke Indonesia.
Dari pengakuan pelaku, rencananya, 40 ribu butir ekstasi tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Pontianak, dan Surabaya. Mereka berencana mengedarkan saat perayaan Hari Valentine beberapa waktu lalu.
Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
AVIT HIDAYAT