TEMPO.CO, Surabaya - Residivis sekaligus spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri, Susilo Hadi Hermansyah, 51 tahun, mengakui dalam menjalankan aksinya selama ini, dia selalu menggunakan obeng untuk menguras mesin ATM. Berbekal alat itu, dia mengaku bisa menguras uang puluhan juta rupiah.
“Untuk menghilangkan jejak, saya menyemprot kamera CCTV mesin ATM itu dengan cat semprot,” kata Susilo di hadapan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya saat jumpa pers, Jumat, 22 Januari 2016.
Susilo Hadi Hermasyah yang merupakan warga kompleks Puri Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka utama dalam pembobolan mesin ATM BRI di Spazio, Jalan Mayjen Yonosoewoyo Kaveling 3, Surabaya.
Susilo menuturkan modusnya dalam merampok mesin ATM. Dia berujar, setelah menyemprot kamera dengan cat, dia menarik uang Rp 100 ribu melalui kartu ATM-nya sendiri. Selanjutnya, mulut mesin ATM yang terbuka itu diganjal dengan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Ketika obeng itu ditarik, dari dalam mesin ATM keluar uang sebesar Rp 1.250.000. “Saya lakukan itu hingga 14 transaksi,” ujarnya.
Baca juga: Baku Tembak Warnai Perburuan Pengeroyok Polisi di Berlan
Pada transaksi yang kelima belas, Susilo gagal karena mesin ATM itu tidak bisa mengeluarkan uang. "Saya terpaksa mencabut kabel mesin ATM, lalu mesin itu restart,” kata dia. Pada saat yang bersamaan, satpam yang menjaga Spazio mencurigai tindak-tanduk Susilo. Polisi datang ke lokasi dan menangkap Susilo. Istrinya, Yayuk, yang saat itu menemani Susilo, kabur dengan mobilnya dan langsung pulang ke rumahnya di Jember. Sementara Susilo ditahan Kepolisian Sektor Dukuh Pakis. Namun saat diperiksa, Susilo melarikan diri dan menyusul istrinya ke Jember. Lima hari kemudian dia dan istrinya ditangkap di rumahnya Jember, Jawa Timur.
Susilo mengaku sudah pernah mempraktekkan modus perampokan semacam itu di mesin ATM di daerah Bali. Namun, biasanya dia melakukan perampokan sendirian. Akibat perbuatannya itu, Susilo pernah ditahan Lembaga Pemasyarakatan Grobokan, Bali, pada 2013. “Saat itu saya berhasil menguras uang Rp 80 juta di Bali,” katanya.
Selain itu, dia juga sempat menguras mesin ATM di daerah Tangerang sebesar Rp 18 juta, sehingga dia pun ditangkap dan dipenjara di Rutan Jambe, Tangerang, pada 2014. “Kali ini, saya ingin mencoba di Surabaya, namun tertangkap,” ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH