TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meneken keputusan presiden tentang penggantian anggota antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat pengganti dirinya dan Tjahjo Kumolo, yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Pramono dan Tjahjo semula adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Kepresnya sudah selesai, saya digantikan Eva Sundari. Tjahjo digantikan Tuti Rusdiyono," kata Pramono, di kantornya, Senin, 28 Desember 2015. "Satu Kepres PAW sedang dalam proses."
Kepres PAW yang masih dalam proses itu adalah surat keputusan untuk Puan Maharani, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pramono mengatakan kepres untuk Puan agak sedikit lama diteken lantaran birokrasi yang berbelit.
Selain itu, kata Pramono, dibutuhkan komunikasi politik dan lobi-lobi dengan partai dalam menggantikan jabatan Puan di Dewan. Dia mencontohkan, saat mencari penggantinya, dibutuhkan waktu lama untuk mencari figur yang tepat. Pramono mengatakan harusnya bukan Eva yang menggantikannya sebagai anggota Dewan, melainkan calon legislatif yang selisih perolehan suaranya hanya sedikit di bawah dia.
Namun karena faktor politis, Eva yang dipilih menggantikannya di DPR. Padahal dalam pemilihan legislatif tahun kemarin, perolehan suara Eva jauh di bawah Pramono. Sebelumnya, Eva adalah anggota DPR periode 2009-2014 dan duduk di Komisi III yang membidangi hukum.
Jokowi meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129/P 2015 tentang Peresmian Penggantian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan tahun 2014-2019. Dalam kepres itu, ditulis pengganti Pramono Anung adalah Eva Kusuma Sundari, sedangkan Tjahjo digantikan Tuti Rusdiyono.
REZA ADITYA