Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Achmad Zaid mengatakan, pihaknya sudah memanggil kepala sekolah SMA 1 Tayu, Pati, dan dinas pendidikan pada Selasa 10 November 2015. Hasilnya, Ombudsman menyimpulkan terjadi kesalahan dalam asumsi sekolah SMA N 1 Tayu, yang menyatakan bahwa ditiadakannya mata pelajaran Bahasa Prancis karena minimnya minat siswa terhadap pelajaran tersebut. Seharusnya, kata Zaid sekolah menyebar angket kepada siswa terlebih dulu.
Sekolah hanya menyebarkan angket dengan konsentrasi IPA dan IPS, sedangkan pada konsentrasi Bahasa tidak disebarkan angket tentang minat terhadap mata pelajaran. “Angketnya hanya dua yaitu IPA dan IPS, sedangkan Bahasa tidak ada dan itu diakui oleh kepala sekolah,” kata Zaid.
Untuk sementara Ariyanto akan tetap mengajar Prakarya dan Kewirausahaan sampai akhir tahun ajaran. Mata pelajaran Bahasa Prancis menurut Zaid tahun ini belum dihapus, aka tetapi bila minat siswa terhadap mata pelajaran tersebut rendah maka akan dihapus demi kepentingan siswa dan Ariyanto tetap mengajar mata mata pelajaran lain.
Menurt Zaid kasus pelaporan Ariyanto tersebut sudah selesai dengan kesepakatan sekolah akan menyebar angket kepada siswa konsentrasi Bahasa untuk mengukur kebutuhan dan minat siswa atas mata pelajaran Bahasa Prancis. “Sudah selesai di sini,” ucapnya.
ANISATUL UMAH