Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sjafruddin Prawiranegara! Presiden RI ke-2, Kata Ketua MPR  

image-gnews
Ketua MPR, Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua MPR, Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COPadang - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Zulkifli Hasan mengaku, pahlawan nasional Sjafruddin Prawiranegara layak ditetapkan sebagai Presiden kedua Republik Indonesia. Sebab, Sjafruddin yang memimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 1948 hingga 1949.

"Ini sejarah yang harus kita luruskan dan hormati," ujar Zulkifli saat menjadi inspektur upacara Hari Pahlawan Nasional di halaman kantor Gubernur Sumatera Barat yang terletak di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa, 10 November 2015.

Soekarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden saat itu, memberi mandat kepada Sjafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, untuk membentuk PDRI pada 19 Desember 1948.

Sebab, Belanda berhasil menguasai Yogyakarta yang menjadi ibu kota RI saat itu. Soekarno-Hatta dan sejumlah anggota kabinet ditangkap dan diasingkan.

Pembentukan pemerintah darurat ini dilakukan untuk mengatasi kekosongan pemerintah. Hal ini dikarenakan, sesuai hukum internasional, ketiadaan pemerintah adalah salah satu syarat sah sebagai negara akan hilang.

Sjafruddin Prawiranegara yang saat itu menjabat Menteri Kemakmuran menggelar rapat karena mendapatkan informasi situasi di Yogyakarta yang memburuk lewat siaran radio meskipun kawat dari Soekarno-Hatta tak sampai di tangannya.

Akhirnya, rapat di Bukittinggi memutuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik (PDRI). Sjafruddin ditunjuk sebagai ketua PDRI. Teuku Moh. Hasan yang menjabat Komisaris Pemerintah Pusat di Sumatera ditunjuk sebagai wakil ketua. Mereka pun menyusun kabinet pemerintah darurat.

Sjafruddin yang memimpin negara ketika itu terus melakukan gerilya. Pemerintahan darurat menyatakan Indonesia masih tetap ada secara de facto dan de jure. 

Zulkili menilai, Presiden Sjafruddin sukses menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Terbukti keberadaan Indonesia saat itu tetap diakui. Malah, Zulkifli sependapat dengan Pakar Tata Negara Jimly Asshiddiqie yang menyatakan Sjafruddin Prawiranegara itu Presiden Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau tidak ada (PDRI), tidak akan ada negara ini. Terputus," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini. Karena itu, kata Zulkifli, sejarah ini harus diluruskan.

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie termasuk yang menyokong pengakuan itu. Menurut Jimly, tidak perlu ada keraguan untuk menyatakan Sjafruddin selaku Ketua PDRI sejak 19 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949 sebagai kepala negara. "(Dia) adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia," katanya. Dalam sistem UUD 1945, kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia itu adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, secara konstitusi, Sjafruddin Prawiranegara diakui sebagai presiden RI. Sebab, dalam konsep konstitusi, disebut hukum tata negara darurat. Dalam konsepnya, alat-alat kelengkapan negara berhak melakukan segala cara untuk mempertahankan negara.

"Sehingga PDRI itu konstitusional, dan presidennya juga konstitusional," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 10 November 2015.

Menurutnya, Indonesia darurat adalah Indonesia dalam fase penting. Melupakan fase itu artinya melupakan jasa-jasa negara ini terus berdiri.

Dalam kajian ilmu negara, kata Feri, keberadaan PDRI membuat Indonesia masih diakui sebagai negara. Dengan demikian, upaya Belanda untuk menghapus Indonesia dalam peradaban negara-negara menemui kegagalan.

Karena itu, kata Feri, jika Indonesia mengakui PDRI adalah Indonesia dalam keadaan darurat, mestinya presiden juga harus diakui. Sebab, PDRI itu membuat Indonesia tetap ada secara de facto dan de jure. "Masak PDRI diakui sebagai pemerintah yang sah, tapi presidennya tak diakui. Aneh," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

2 hari lalu

Masjid Muhammadan di Pasar Gadang, Kota Padang. Masjid tersebut dibangun oleh etnis India yang datang bersama tentara Inggris. TEMPO/Fachri Hamzah
Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.


Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

3 hari lalu

Masjid Raya Sumatera Barat. Foto : Pemkot Padang
Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

Destinasi wisata religi di Sumbar banyak jumlahnya, antara lain Masjid Raya Sumatera Barat hingga surau tempat Buya Hamka menimba ilmu agama.


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

5 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

14 hari lalu

Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

Kegiatan juga diisi dengan pelantikan pengurus FORSEPSI Kota Padang


Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

19 hari lalu

Foto udara banjir di Nagari Kampung Galapuang, Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu, 7 Mei 2023. Banjir akibat curah hujan tinggi dan meluapnya sungai tersebut menyebabkan sedikitnya 150 rumah di dua korong (kampung) di nagari tersebut terendam dan ratusan warga mengungsi. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

Lebih dari 8.000 warga Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, terdampak banjir yang terjadi sejak Kamis, 7 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.


Cerita Korban Banjir di Padang: Bantuan Belum Datang, Anak-anak Sudah Mulai Lapar

20 hari lalu

Salah satu rumah warga di kawasan Kurao Pagang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tergenang banjir pada Jumat (8/3/2024) pagi. ANTARA/FathulAbdi
Cerita Korban Banjir di Padang: Bantuan Belum Datang, Anak-anak Sudah Mulai Lapar

Banjir merendam sejumlah daerah di Kota Padang, Sumatra Barat sejak Kamis malam, 7 Maret 2024. Korban banjir menceritakan pengalamannya.


Dekranasda Kota Padang Berpartisipasi Dalam INACRAFT 2024

29 hari lalu

Dekranasda Kota Padang Berpartisipasi Dalam INACRAFT 2024

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Padang ikut berpartisipasi dalam pameran kerajinan International Handicraft Trade Fair atau INACRAFT 2024.


Menjadikan Padang Kota yang Bersih

32 hari lalu

Menjadikan Padang Kota yang Bersih

Program Padang Bagoro upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan


Tangani KJSU, RSUD Rasidin Padang Dapat Bantuan Alat Penunjang dari Kemenkes

34 hari lalu

Tangani KJSU, RSUD Rasidin Padang Dapat Bantuan Alat Penunjang dari Kemenkes

SDM di RSUD Rasidin akan dipersiapkan dalam pemantapan ilmu dan pengetahuan di bidang KJSU.


Payakumbuh Krisis Pembuangan Sampah, Puluhan Ton Tak Terangkut Setiap Harinya

37 hari lalu

Salah satu sudut Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, yang menjadi lokasi penumpukan sampah. Kota itu menghadapi krisis pengelolaan sampah sejak penutupan sementara TPA yang ada sejak  1 Januari 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Payakumbuh Krisis Pembuangan Sampah, Puluhan Ton Tak Terangkut Setiap Harinya

Masyarakat Kota Payakumbuh mengeluhkan sampah yang menumpuk di sudut-sudut kota.