TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Bandara Syamsudin Noor, Ibnu Sulistiono, mengatakan titik api penyebab kabut asap di Kalimantan Selatan terpantau sebanyak 108. Jumlah ini turun ketimbang kemarin pagi, yang tertangkap sebanyak 379 titik api.
Ia memprediksi penurunan titik api dipicu oleh tekanan rendah di sebelah barat Filipina yang mulai pudar. Massa uap air yang sebelumnya terpusat, kata dia, saat ini sudah menyebar. "Tidak ada lagi tekanan rendah di utara Khatulistiwa. Massa udara mulai menyebar ke Indonesia barat dan utara, seperti Sumatera dan Kalimantan Utara. Jadi titik api di Kalimantan bagian tengah dan selatan turun," ujarnya, Rabu, 16 September 2015.
Ia menyebutkan titik api, Selasa pagi lalu, paling banyak pada September. Pihaknya terus memperbarui data sebaran titik api dua kali dalam sehari. Disinggung apakah berkurangnya titik api karena pemadaman api berjalan sukses, ia menjawab, "Kami punya versi sendiri."
Adapun hujan dengan intensitas sedang dan tinggi (100-150 milimeter per bulan) akan turun pada awal November. Pada September-Oktober, kata dia, sebenarnya sudah ada peluang terbentuk awan hujan. "Massa uap air sudah naik. September dan Oktober berpeluang hujan, tapi skala rendah."
Sementara itu, Kepala Polda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan sudah ada 105 orang yang diperiksa, 5 orang disidik, dan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan. Ketiga tersangka tersebar di Kabupaten Barito Kuala, Balangan, dan Tanah Laut. "Sementara perorangan. Yang dari korporasi belum, bukan tidak ada, tapi belum," katanya seusai gelar pasukan penanggulangan asap, Rabu, 16 September 2015.
Komandan Resor Militer 101 Antasari Kolonel Muhammad Abduh Ras mengatakan telah menerjunkan 1.800 personel gabungan yang disebar ke tujuh pos komando lapangan se-Kalimantan Selatan. "Kami operasi penindakan dan pecegahan. Kami juga sosialisasi ke masyarakat agar tidak membakar lahan. Proses pembasahan tetap lewat udara dan darat," ujarnya.
DIANANTA P. SUMEDI