TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta, Sultan Hamengku Bawono X mengatakan tak ada tanah negara di wilayah Yogyakarta. “Hasil Paliyan Nagari kok tanah negara,” katanya di gedung DPRD DIY, Selasa 15 September 2015 sore.
Paliyan Nagari disebut juga dengan Perjanjian Giyanti. Perjanjian ini ditandatangani pada 1755 dan berisi pembagian wilayah Kasultanan Mataram menjadi dua bagian: Kasunanan Surakarta dan Keraton Yogyakarta.
Pernyataan itu disampaikan Sultan menanggapi laporan Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi pada Presiden Joko Widodo. Gerakan ini menilai Sultan telah membangkang aturan pertanahan dan berpotensi melakukan tindakan separatis. “Mereka tak tahu sejarah,” kata Sultan, menanggapi tudingan dari Gerakan.
Meski demikian, Sultan mengatakan, belum mengetahui secara resmi adanya laporan itu. Hingga kini dia mengaku belum menerima surat apa pun tentang perkara itu. “Nanti kan ada utusan dari Jakarta,” katanya.
Persoalan pertanahan di DIY mulai mengemuka beberapa pekan terakhir. Bahkan, DPRD DIY menolak membahas rancangan Peraturan Daerah Istimewa tentang pertanahan karena khawatir memicu konflik pertanahan.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD DIY Zuhrif Hudaya, pekan kemarin, mengatakan penundaaan pembahasan berlangsung hingga pendataan tanah Kasultanan dan Pakualaman tuntas sepenuhnya. Pemerintah memastikan proses pendataan itu membutuhkan waktu hingga 2024 mendatang.
Proses pendataan itu, kata Sultan, akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mengatakan BPN lebih banyak tahu tentang tanah-tanah keraton dibanding dirinya. “Tanahnya di mana saja, saya juga tidak tahu,” katanya.
ANANG ZAKARIA