TEMPO.CO, Sukoharjo - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Dia enggan menanggapi wacana yang dikeluarkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso yang menyatakan akan menghapus rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Menurut Khofifah, penanganan rehabilitasi bagi pecandu sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan aturan di bawahnya. "Jika tidak setuju, silakan saja mengajukan revisi ke DPR atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya saat ditemui di Sukoharjo, Sabtu, 12 September 2015.
Khofifah menjelaskan, Presiden menargetkan merehabilitasi seratus ribu pecandu narkoba pada tahun ini. Tahun depan, targetnya akan dinaikkan dua kali lipat menjadi 200 ribu pecandu narkoba. "Kementerian Sosial akan fokus dalam melaksanakan target dan konstitusi yang berlaku pada saat ini."
Saat ini Kemensos terus mengupayakan perbaikan fasilitas rehabilitasi, khususnya rehabilitasi sosial bagi pecandu. "Sedangkan rehabilitasi medis berada dalam kewenangan Kementerian Kesehatan," ujar Khofifah. Kemensos terus menambah kapasitas panti rehabilitasi sosial, baik yang dikelola pemerintah maupun non-pemerintah.
Dari data yang dimiliki, saat ini di Indonesia sudah terdapat 115 panti rehabilitasi sosial bagi para pecandu narkoba yang sudah terakreditasi. “Selain itu, masih ada lima lagi yang masih dalam proses akreditasi,” tuturnya.
Menurut Khofifah, pihaknya juga baru saja memberikan akreditasi bagi 700 pekerja sosial dan 500 konselor untuk para pecandu narkoba. Dengan demikian, panti rehabilitasi sosial pecandu narkoba sudah sangat siap untuk melaksanakan tugasnya dalam menolong para pecandu yang notabene merupakan korban kejahatan para bandar narkoba.
AHMAD RAFIQ