TEMPO.CO, Sukoharjo - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengakui, hingga saat ini, data nasional mengenai jumlah pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi belum terintegrasi. Data tersebut masih berada di dua kementerian, yaitu Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
"Kami memang harus merapikan data-data ini," kata Khofifah saat ditemui di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 12 September 2015.
Proses untuk merapikan data jumlah pecandu yang direhabilitasi itu memerlukan sinergi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional selaku leading sector penanganan terhadap para pecandu narkoba.
Khofifah menjelaskan, proses rehabilitasi bagi pecandu dilakukan melalui rehabilitasi sosial dan medis. "Kami hanya menangani proses rehabilitasi sosial," ucap Khofifah. Sedangkan proses rehabilitasi medis ditangani Kementerian Kesehatan.
Tahun ini, Kemensos telah merehabilitasi sosial 4.902 pecandu narkoba. Para pecandu itu ditangani 115 panti rehabilitasi, baik milik pemerintah maupun swasta. "Sedangkan pecandu yang tidak bisa terjangkau panti jumlahnya sekitar tiga kali lipatnya," ujarnya.
Para pecandu, tutur dia, tidak harus tinggal di panti selama mengikuti rehabilitasi. Tujuannya, agar mereka masih bisa menjalani aktivitas seperti biasa. "Mereka masih tetap bisa sekolah, kuliah, atau bekerja," katanya.
Pemerintah tahun ini menargetkan merehabilitasi seratus ribu pecandu narkoba. Tahun depan, targetnya akan dinaikkan hingga dua kali lipat.
AHMAD RAFIQ