TEMPO.CO, Bandung - Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mudjiadi mengatakan ada tiga desa yang menjadi prioritas utama pengosongan karena berada di elevasi terendah penggenangan Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat. "Kami berfokus ke sana dulu," kata dia selepas rapat bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan soal Waduk Jatigede di Gedung Sate Bandung, Selasa, 18 Agustus 2015.
Tiga desa itu adalah Desa Jemah, Cipaku, serta Sukakersa. Mudjiadi mencontohkan, Desa Jemah berada pada elevasi terendah. “Semua desa itu berbeda-beda. Paling rendah Desa Jemah, (genangan air) untuk bisa ke Desa Jemah itu kira-kira waktunya 18 hari,” katanya.
Sementara Desa Cipaku dan Sukakersa berada dalam elevasi 221 meter genangan waduk Jatigede. Belasan desa selebihnya berada di atas elevasi itu. Pada elevasi 221 meter itu terdapat outlet atau pintu air yang berfungsi mengalirkan air menuju Sungai Cimanuk di balik bendungan. “Kira-kira hingga elevasi 221 meter itu butuh waktu 55 hari,” tuturnya.
Mudjiadi mengatakan pemerintah menyiapkan opsi menahan genangan Waduk Jatigede di elevasi 221 meter dengan memanfaatkan outlet air itu jika ganti rugi warga terdampak berlarut. “Satu opsinya digenangi sampai elevasi 221 meter. Kalau belum selesai, akan ditahan airnya di situ. Dikeluarkan lewat pintu (outlet). Kalau sudah beres (pembayaran ganti rugi), bisa langsung (digenangi) ke atas,” kata dia.
Menurut Mudjiadi, pemerintah berharap pembayaran ganti rugi tuntas sebelum jadwal penggenangan Waduk Jatigede pada 31 Agustus 2015. "Air bisa ditahan dielevasi 221 meter sambil menyelesaikan di atasnya," katanya.
Mudjiadi mengakui tiga desa yang jadi prioritas penggenangan itu belum tuntas pembayaran ganti rugi warganya. Dia beralasan mayoritas terkendala dokumen surat penetapan ahli waris karena warga yang namanya tercantum berhak menerimanya sudah meninggal. “Masalah ahli waris itu penetapannya oleh Pengadilan Agama. Begitu dia dapat penetapan ahli waris, kami bayar. Tinggal mendorong percepatan surat ahli waris,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, tiga desa itu menjadi prioritas pembayaran ganti rugi agar penggenangan waduk Jatigede tidak bergeser dari rencana. “Desa itu akan diprioritaskan supaya penggenangan terjadi tanggal 31 Agustus 2015. Diyakini betul tidak ada lagi yang tersisa,” kata dia selepas rapat itu, Senin, 18 Agustus 2015.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan belasan desa lain di wilayah genangan Waduk Jatigede relatif masih bisa mulur dari target pembayaran ganti ruginya. "Boleh jadi masih ada proses karena penggenangannya setelah 55 hari kemudian, hampir dua bulan,” kata dia.
Dia optimistis tiga desa itu akan tuntas pembayaran ganti ruginya. “Insya Allah kami prioritaskan selesai,” kata Aher.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada dugaan pungutan liar dalam pengurusan ganti rugi warga tedampak waduk Jatigede. Namun menurut Aher, pungutan liar ini sulit ditelusuri. “Sejauh ini hanya laporan umum yang tidak spesifik, sulit ditindaklanjuti,” kata dia.
Namun Aher menjamin tidak ada pungutan dalam proses administrasi pembayaran ganti rugi warga terdampak pengenangan Waduk Jatigede. “Kalau dalam proses pencairan uang ada yang meminta uang administrasi, itu pungli. Itu disinyalir oleh kita tidak ada. Tidak ada sama sekali dalam proses dengan tim pemerintah. Bisa dipertanggungjawabkan karena prosesnya rekening to rekening,” kata dia.
Menurut Aher, berbeda jika proses dugaan pungutan pungli terjadi saat duit sudah diterima warga. “Kalau ada yang maksa-maksa begitu dilaporkan. Masyarakat penerima uang pengganti maupun santuan jangan mau dipungli,” kata dia.
AHMAD FIKRI