Kesepakatan Bersama Kedua tentang Keikutsertaan Partai Golkar dalam Pilkada Serentak Tahun 2015.
Sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama tanggal 30 Mei 2015, khususnya pasal 4 tentang pendaftaran calon ke KPU, disepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan walikota secara bersama di setiap daerah pemilihan.
2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan dengan survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.
3. Pengurus DPP, DPD 1 atau DPD 2 masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama, hasil tim bersama ke KPU atau KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat.
4. Status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.
TIKA PRIMANDARI