TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan mewajibkan pengusaha restoran dan kafe, untuk melakukan pendaftaran ulang ke Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan untuk menindak pengusaha restoran dan kafe yang selama ini diduga tak membayar pajak karena tak memiliki izin.
"Kami akan menertibkan, kami akan melakukan pemutihan restoran dan kafe. Kalau tidak mau registrasi, maka tempat usaha mereka akan kami tutup," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis, 18 Juni 2015. Ridwan Kamil menjelaskan Pemerintah Kota Bandung hanya menyasar tempat makan dengan omzet besar.
Setelah melakukan registrasi, para pengusaha restoran dan kafe akan diberikan plakat. Plakat itu wajib dipajang di lokasi makan, untuk menunjukkan izin pada para pelanggan. "Jadi warga juga bisa lapor kalau ada tempat makan tanpa plakat," kata Ridwan Kamil.
Hal tersebut akan dilakukan sejak Juli bulan depan hingga akhir tahun 2015. Masalahnya, tutur Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Bandung kekurangan petugas untuk melakukan penyisiran. Sehingga tidak menutup kemungkinan, penertiban ini akan mengundang aparat lainnya.
Sebelumnya, awal Januari lalu, Ridwan Kamil mengatakan terdapat seribu restoran di Kota Bandung yang tidak berizin. Akibatnya, menurut dia potensi perolehan pajak sebesar Rp 2 miliar hilang per tahunnya.
Dia sempat geram setelah menerima laporan itu. Namun, saat itu Ridwan Kamil hanya meminta pemilik restoran untuk mengurus izin secaptnya. Saat itu Ridwan Kamil mengaku tak tahu mengapa pengusaha terkesan kesulitan mengurus perizinan. Selain itu, Ridwan Kamil juga tak mengerti apa saja perizinan yang belum dimiliki pengusaha.
Selain restoran, Ridwan Kamil juga tengah meneliti jumlah hotel di Bandung dengan menggandeng Universitas Padjadjaran. Agenda itu akan dilakukan setelah Ridwan Kamil bingung menentukan jumlah hotel di Kota Bandung. Menurut dia, hotel merupakan indikator yang mempengaruhi datangnya wisatawan ke Bandung.
PERSIANA GALIH