Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seribu Restoran di Kota Bandung Ternyata Tak Berizin

image-gnews
Walikota Bandung Ridwan Kamil, mengayuh sepedanya saat meninjau gladi bersih jelang KAA menggunakan sepeda di Bandung, Jawa Barat, 23 April 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Walikota Bandung Ridwan Kamil, mengayuh sepedanya saat meninjau gladi bersih jelang KAA menggunakan sepeda di Bandung, Jawa Barat, 23 April 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan mewajibkan pengusaha restoran dan kafe, untuk melakukan pendaftaran ulang ke Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan untuk menindak pengusaha restoran dan kafe yang selama ini diduga tak membayar pajak karena tak memiliki izin.

"Kami akan menertibkan, kami akan melakukan pemutihan restoran dan kafe. Kalau tidak mau registrasi, maka tempat usaha mereka akan kami tutup," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis, 18 Juni 2015. Ridwan Kamil menjelaskan Pemerintah Kota Bandung hanya menyasar tempat makan dengan omzet besar.

Setelah melakukan registrasi, para pengusaha restoran dan kafe akan diberikan plakat. Plakat itu wajib dipajang di lokasi makan, untuk menunjukkan izin pada para pelanggan. "Jadi warga juga bisa lapor kalau ada tempat makan tanpa plakat," kata Ridwan Kamil.

Hal tersebut akan dilakukan sejak Juli bulan depan hingga akhir tahun 2015. Masalahnya, tutur Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Bandung kekurangan petugas untuk melakukan penyisiran. Sehingga tidak menutup kemungkinan, penertiban ini akan mengundang aparat lainnya.

Sebelumnya, awal Januari lalu, Ridwan Kamil mengatakan terdapat seribu restoran di Kota Bandung yang tidak berizin. Akibatnya, menurut dia potensi perolehan pajak sebesar Rp 2 miliar hilang per tahunnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia sempat geram setelah menerima laporan itu. Namun, saat itu Ridwan Kamil hanya meminta pemilik restoran untuk mengurus izin secaptnya. Saat itu Ridwan Kamil mengaku tak tahu mengapa pengusaha terkesan kesulitan mengurus perizinan. Selain itu, Ridwan Kamil juga tak mengerti apa saja perizinan yang belum dimiliki pengusaha.

Selain restoran, Ridwan Kamil juga tengah meneliti jumlah hotel di Bandung dengan menggandeng Universitas Padjadjaran. Agenda itu akan dilakukan setelah Ridwan Kamil bingung menentukan jumlah hotel di Kota Bandung. Menurut dia, hotel merupakan indikator yang mempengaruhi datangnya wisatawan ke Bandung.

PERSIANA GALIH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

4 hari lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu I Partai Golkar Nusron Wahid saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017. Tempo/Budiarti Utami Putri
Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

Kementerian ATR/BPN mencatat pada 2016 hingga Oktober 2024, ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Dari jumlah itu, ada sekitar 2,5 juta hektar lahan.


Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

11 hari lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan kreditur


Terbukti Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin dan Minta PT Indosterling Aset Manajemen Dibubarkan

24 Agustus 2024

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Terbukti Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin dan Minta PT Indosterling Aset Manajemen Dibubarkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi PT Indosterling Aset Manajemen.


Masyarakat Penanggulangan Bencana Tolak Ormas Keagamaan Terlibat Kelola Tambang

27 Juli 2024

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Masyarakat Penanggulangan Bencana Tolak Ormas Keagamaan Terlibat Kelola Tambang

Ormas keagamaan tidak memiliki rekam jejak ihwal mengelola usaha pertambangan


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

25 Juli 2024

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta hak dan kewajiban PT Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh tim likuidasi.


Ini Alasan OJK Cabut Izin PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi

15 Juli 2024

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Ini Alasan OJK Cabut Izin PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi.


OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Pinjol

14 Juli 2024

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Pinjol

OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Aman turut merinci tiga kewajiban dua perusahaan pinjol tersebut.


Kementerian Investasi Klaim Layanan Perizinan Usaha Tetap Aman usai PDN Diretas

2 Juli 2024

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Bahlil mengatakan bahwa Starlink sudah mengantongi izin investasi di Indonesia. Berdasarkan data pengurusan izin investasi Online Single Submission (OSS) yang dikantonginya, jumlah investasi yang ditanamkan Starlink di Indonesia hanya Rp30 miliar. Tak hanya itu, jumlah tenaga kerja yang terdaftar juga hanya 3 orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Investasi Klaim Layanan Perizinan Usaha Tetap Aman usai PDN Diretas

Contact Center Kementerian Investasi tidak mencatat keluhan pelaku usaha terhadap proses perizinan tersebut.


5 Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

5 Juni 2024

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
5 Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya.


Zulhas Ancam Cabut Izin Usaha Pengusaha SPBE yang Kurangi Takaran Isi LPG 3 Kg

26 Mei 2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) menunjukan barang bukti gas elpiji 3 kg yang dikurangi isi volumenya ditampilkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024. Berdasarkan hasil temuan Kemendag terdapat 11 SPBBE yang tersebar di wilayah Jakarta, Tanggerang hingga Bandung yang melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi isi volume gas elpiji 3 kg sebanyak 200-700 gram per tabung gas. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Zulhas Ancam Cabut Izin Usaha Pengusaha SPBE yang Kurangi Takaran Isi LPG 3 Kg

Zulhas akan mencabut izin operasi pengusaha SPBE yang terbukti mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kg bersubsidi.