Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Perpanjang Moratorium Izin Hutan, Isinya Belum Jelas  

image-gnews
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan aula VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Rabu, 26 November 2014. ANTARA/Rony Muharrman
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan aula VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Rabu, 26 November 2014. ANTARA/Rony Muharrman
Iklan

TEMPO.COJakarta - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa berlaku instruksi presiden tentang pelarangan pemberian izin baru pengolahan hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan yang dikenal sebagai moratorium tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan dan janji Indonesia menurunkan emisi 26 persen pada 2020.

Presiden menyatakan persetujuan perpanjangan moratorium tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Negara, Rabu, 13 Mei 2015. “Sampai dengan pembahasan terakhir, masih banyak usulan untuk perubahan penguatan terhadap pelaksanaan inpres tersebut,” kata Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka W. Soegiri, seperti dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet, Rabu lalu.

Kebijakan ini melanjutkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang masa berlakunya berakhir pada Rabu lalu. Inpres ini hanya berlaku dua tahun.

Menurut Soegiri, pembahasan penguatan inpres tersebut akan dilakukan pemerintah dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait dan elemen pengusulnya. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Wahana Lingkungan Hidup, Kemitraan, Sawit Watch, dan World Resources Institute, mendesak pemerintah melanjutkan kebijakan moratorium yang dicetuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 itu.

Kebijakan pembatasan pembukaan hutan ini diambil setelah pemerintah Indonesia dan Norwegia pada 2010 meneken surat pernyataan niat mengurangi emisi CO2 dengan kompensasi US$ 1 miliar dari Norwegia. Penerbitan kebijakan tersebut merupakan upaya menurunkan tingkat deforestasi.

Luas hutan alam primer dan lahan gambut yang perlu dilindungi, menurut Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030, mencapai 28,39 juta hektare. Selain itu, 13,5 juta hektare hutan berada dalam kondisi kritis, sehingga perlu direhabilitasi.

Apakah kebijakan moratorium yang telah berjalan tiga tahun ini berhasil? Ternyata gagal. Hasil penelitian terbaru Kemitraan dan Wahana Lingkungan Hidup menunjukkan lahan gambut seluas 914.067 hektare atau setara dengan 9.140, 6 kilometer persegi hilang dalam tiga tahun selama kebijakan moratorium kehutanan di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lahan seluas itu dikeluarkan dari peta moratorium secara bertahap setiap enam bulan sejak 2011. Luas lahan gambut yang hilang itu hampir setara dengan luas Hong Kong. Kota bagian dari negara Cina itu memiliki luas 1.092 kilometer persegi.

Temuan yang dipublikasikan pada 29 April 2015 itu merupakan hasil riset spasial terhadap lokasi hutan yang masuk peta moratorium di empat provinsi: Jambi, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah, sepanjang 2011 sampai akhir 2014.

Menurut anggota tim analisis Kemitraan, I Nengah Surati Jaya, empat daerah itu dipilih karena memiliki luas lahan gambut sangat besar, relatif sering terjadi bencana kebakaran hutan, dan banyak lahan yang diubah menjadi perkebunan. “Perkebunan diyakini salah satu penyebab meningkatnya laju deforestasi di hutan alam primer dan lahan gambut,” kata Nengah, pertengahan April lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan mengatakan pemerintah seharusnya mengubah pola moratorium yang berbasis periode tertentu menjadi berbasis pencapaian dengan indikator perbaikan tata kelola hutan yang lebih terukur dan jelas.

Misalnya penyelesaian tata batas kawasan hutan, penyelarasan peraturan, review perizinan, penyelesaian konflik lahan, serta penurunan kebakaran lahan dan hutan. “Juga penegakan hukum,” katanya.

AHMAD NURHASIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo, Bicara Kesejahteraan Buruh, UU Cipta Kerja hingga 3.000 Buruh Tekstil Kena PHK

2 jam lalu

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo, Bicara Kesejahteraan Buruh, UU Cipta Kerja hingga 3.000 Buruh Tekstil Kena PHK

Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kesejahteraan masih menjadi perhatian Jokowi meski telah purna tugas sebagai presiden.


KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

2 jam lalu

Ketua KPK periode 2011 - 2015, Abraham Samad (tengah), Wakil Ketua KPK periode 2015 - 2019, Saut Situmorang (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil, seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam pertemuan ini mereka meminta KPK segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke tingkat penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi putra bungsu Jokowi. Kaesang Pangarep dan menantunya, Bobby Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

Abraham Samad menilai KPK harus melanjutkan penyelidikan kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Joko Widodo.


Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

15 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

Selain Tom Lembong, 4 Menteri Perdagangan era Jokowi ini juga mengimpor gula secara besar-besaran.


GSN Disebut Akan Bantu Eksekusi Kebijakan Strategis Pemerintahan Prabowo

15 jam lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
GSN Disebut Akan Bantu Eksekusi Kebijakan Strategis Pemerintahan Prabowo

Utje mengatakan bahwa hampir seluruh relawan Presiden ke-7 Jokowi dan Presiden Prabowo akan bergabung ke Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN.


Survei Kawula17 Ungkap Penyebab Nilai Kinerja Jokowi Merosot Menjelang Lengser

17 jam lalu

Presiden ke-7 Joko Widodo meninggalkan Istana Merdeka menuju DPR RI untuk menghadiri Pelantikan Presiden kedelapan Prabowo Subianto, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Menjelang akhir masa jabatannya, Jokowi dihadapkan pada berbagai kontroversi yang memicu perdebatan publik diantaranya, Revisi UU TNI dan Polri, Revisi UU Penyiaran, Penurunan Usia Calon Gubernur, Tabungan Perumahan Rakyat dan Isu Dinasti Politik. TEMPO/Ilham Balindra
Survei Kawula17 Ungkap Penyebab Nilai Kinerja Jokowi Merosot Menjelang Lengser

Sigi Kawula17 menunjukan bahwa dari rentang nilai 1-10, nilai kinerja Jokowi merosot dari 5,7 di Q2 2024 menjadi 5,4 di Q3 2024 ini.


Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

18 jam lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Sylver Matutina (kiri) memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Fahri Hamzah terkait orasinya pada 4 November 2016, di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 Novmeber 2016. Tempo/Andi Gunawan
Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

GSN akan dihuni oleh ratusan organisasi maupun relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran. Organisasi ini juga bakal dipimpin oleh Rosan Roeslani.


Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

18 jam lalu

Bendahara Projo, Panel Barus (Tengah) saat mengumumkan dukungan calon kepala daerah, di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, pada Jumat 9 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

Kongres ketiga Projo dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024. Di situ, Projo akan menghimpun aspirasi masyarakat untuk menentukan arah ke depan.


Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

19 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.


Pramono Anung Nilai Program PTSL di Jakarta Belum Maksimal

23 jam lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, saat ditemui usai blusukan di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pramono Anung Nilai Program PTSL di Jakarta Belum Maksimal

Pramono Anung mengatakan program PTSL dianggap sebagai solusi untuk memberi jaminan kepada warga soal kepemilikan tanah


Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

Tom Lembong pernah menjadi menteri dan penulis pidato Jokowi, kemudian sebagai tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.