TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI resmi menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Keluar dari ruang penyidik, Novel mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol di bagian depan.
Saat ditanya sejumlah wartawan, Novel bungkam dan hanya menggelengkan kepala. Wajah Novel terlihat pucat dan pasrah. Novel naik mobil Toyota Avanza yang disiapkan penyidik. "Langsung ke Kelapa Dua," kata salah satu penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.
Menurut kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, kliennya tersebut sempat menandatangani surat penolakan penahanan. Sebab, alasan penyidik menahan Novel dinilai tidak logis. "Katanya pemeriksaan mau dilanjutkan ke Kelapa Dua, kenapa tidak di sini saja?" ujar Muji.
Selain itu, penahanan tersebut dimaksudkan agar Novel tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Novel pegawai KPK, tidak mungkin dia melarikan diri. Barang bukti semuanya ada di polisi, bagaimana bisa dihilangkan?" kata Muji.
Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus tersebut telah diproses aparat setempat.
Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel, tapi tidak berhasil. Banyak pihak menyebutkan apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
DEWI SUCI R.