Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Orang Ini Terancam Dibui 5 Tahun karena Segel Kantor Desa  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah), berikan sambutan atas logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. Logo baru Jogja, digagas oleh tim 11 yang berisi relawan, akademisi dan budayawan. TEMPO/Suryo Wibowo
Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah), berikan sambutan atas logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. Logo baru Jogja, digagas oleh tim 11 yang berisi relawan, akademisi dan budayawan. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Penduduk yang menolak pembangunan bandar udara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memprotes tindakan aparat hukum yang menyeret empat rekan mereka sebagai terdakwa hanya gara-gara menyegel kantor kepala desa. 

Rencananya besok, 30 April 2015, keempat warga Desa Glagah itu akan mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Wates. “Keterangan para saksi menunjukkan para terdakwa tidak layak dimejahijaukan,” kata Martono, Ketua Wahana Tri Tunggal, paguyuban warga penolak bandara itu, Rabu, 29 April 2015.

Menurut Martono, dia bersama sekitar 300 warga penolak bandara baru pengganti Bandara Adisutjipto itu akan menggelar unjuk rasa untuk menuntut majelis hakim membebaskan Wasiyo, Tri Marsudi, Wakidi, dan Saridjo, empat warga Glagah yang menjadi terdakwa.

Wasiyo mengaku sebagai orang yang memegang kayu yang digunakan untuk menyegel kantor Kepala Desa Glagah. Tri Marsudi memakukan kayu pada pintu dan jendela. Wakidi menulis ihwal penyegelan pada dinding. 

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang melakukan perusakan secara bersama-sama. Sedangkan Saridjo dituding menghasut massa, sehingga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 

Keempatnya terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. “Saksi-saksi pelapor justru saling lempar. Tidak tahu persis kejadiannya. Ada kesan terdakwa digiring agar dipenjara,” kata Martono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa penyegelan tersebut terjadi pada 30 September 2014. Saat itu warga datang ke Balai Desa Glagah untuk meminta penjelasan Kepala Desa Agus Parmono tentang pembangunan bandara. Bukannya menjelaskan, Agus malah kabur lewat pintu belakang. Akibatnya, warga marah dan menyegel kantornya. 

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa mereka telah melakukan perusakan dengan menulisi pintu kantor kepala desa itu dengan tulisan “Disegel Warga”, melubangi pintu dan jendela dengan paku, serta mematahkan engsel pintu.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan izin penetapan lokasi yang menjadi dasar awal pembebasan lahan warga yang terkena dampak pembangunan bandara itu. Paguyuban warga yang menolak digusur dari tempat tinggalnya meminta Sultan mencabut izin itu. Tapi permintaan itu ditolak. Bahkan permintaan penduduk untuk berdialog dengan Raja Keraton Yogyakarta itu hingga kini tak dipenuhi.

Ini kedua kalinya penduduk yang menjadi korban pembangunan di kawasan pesisir Kulon Progo diseret ke pengadilan karena menolak digusur. Sebelumnya, sejumlah warga kawasan pesisir Kulon Progo divonis bersalah setelah mereka memprotes aktivitas penambangan pasir besi di wilayah itu. Penduduk menolak digusur karena mereka sudah berhasil mengolah lahan pasir menjadi kebun sayur dan buah-buahan.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 jam lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

5 jam lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

19 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP


Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

1 hari lalu

Pesawat tipe DHC-6 Twin Otter maskapai SAM Air bersiap lepas landas di Bandara Djalaludin di Kabupaten Gorontalo, Minggu, 18 Februari 2024. Penerbangan tersebut menjadi penerbangan perdana subsidi angkutan udara perintis penumpang koordinator wilayah Gorontalo yang melayani sembilan rute di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

Sejumlah bandara di wilayah udara Sulawesi masih ditutup operasionalnya hari ini akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Ruang yang kembali erupsi. AirNav Indonesia mengumumkan setidaknya ada lima bandara di wilayah Sulawesi yang penutupan operasionalnya diperpanjang.


Gunung Ruang Masih Level Awas, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang sampai Besok

1 hari lalu

Mesin pesawat ditutup untuk mencegah abu vulkanik masuk ke dalamnya di Bandara Sam Ratulangi di Manado, pada Minggu, 21 April 2024. (ANTARA/Nancy L/rst)
Gunung Ruang Masih Level Awas, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang sampai Besok

Penutupan operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga Kamis, 2 Mei 2024 akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.


Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

2 hari lalu

Dubai menyiapkan bandara baru yang digadang-gadang jadi bandara terbesar di dunia, yaitu Bandara Internasional Al Maktoumtwitter.com/@HHShkMohd
Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini


Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

Anggota DPR RI mengkritik langkah pemerintah menurunkan status sejumlah bandara internasional. Dianggap minim kajian.


Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

2 hari lalu

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatra Selatan, bukan lagi bandara internasional. Statusnya turun jadi bandara domestik. TEMPO/Parliza Hendrawan
Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.


Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

Bandara Adi Soemarmo turun status dari internasional ke domestik. Bagaimana nasib pariwisata di Solo? Ini tanggapan Sandiaga Uno.