TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan mengatur regulasi tempat parkir karena kerap meresahkan warga Bandung. Regulasi ini diatur karena Ridwan menilai parkir saat ini menjadi bisnis dengan keuntungan yang besar.
"Warga Bandung itu senang main di luar. Jadi bisnis parkir di Bandung sangat menggiurkan," ujarnya saat menggelar pertemuan dengan para pengusaha di Bandung, Hotel Horison, Jalan Laswi, Bandung, Rabu, 15 April 2015. Di hadapan para pengusaha gedung parkir, dia mengatakan setiap tempat parkir mesti memiliki surat izin dari Pemerintah Kota Bandung.
Regulasi itu nantinya akan mengatur harga parkir berdasarkan waktu dan jenis kendaraan. Jika pengusaha melanggar, ucap Ridwan, Pemerintah Kota Bandung berhak mengeluarkan sanksi. Emil--sapaan Ridwan--menilai pengusaha kerap membandel dengan tidak mematuhi harga parkir yang sebelumnya telah ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Regulasi itu pun akan mengatur setiap mal dan gedung yang memiliki tempat parkir valet. Emil pernah menerima banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dengan parkir valet. Di Bandung terdapat beberapa gedung yang hanya menyediakan fasilitas parkir valet. "Ini tidak adil. Pengusaha tidak memberikan kesempatan bagi warga yang hanya ingin mendapat fasilitas biasa saja," tuturnya.
Parkir valet merupakan layanan lebih bagi warga agar tidak capek mencari tempat parkir. Layanan ini memiliki petugas yang akan mengantarkan kendaraan pada pengunjung gedung. Untuk mendapatkan layanan itu, pengunjung gedung mesti mengeluarkan uang lebih.
Selain itu, Emil meminta pengusaha tidak mengenakan biaya parkir bagi pengunjung gedung yang hanya menyimpan kendaraannya beberapa menit saja. "Biaya parkir enggak boleh diberikan bagi kendaraan yang hanya mengantar seseorang atau kendaraan yang menghabiskan waktu di gedung untuk mencari tempat parkir," ucap Emil.
Dia mengatakan, ke depannya Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan parkir online di setiap gedung parkir. Hal tersebut sudah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung.
PERSIANA GALIH