Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Siti Zainab Dipancung dan Tak Dapat Pengampunan

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Anak Zaenab, Syarifuddin (kiri) dan keponakan Zaenab, Cahyono memperlihatkan gambar Zaenab di rumahnya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 15 April 2015. TEMPO/Musthofa Bisri
Anak Zaenab, Syarifuddin (kiri) dan keponakan Zaenab, Cahyono memperlihatkan gambar Zaenab di rumahnya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 15 April 2015. TEMPO/Musthofa Bisri
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan - Kenapa Siti Zainab binti Duhri Rupa sulit mendapat pengampunan agar terbebas dari hukum qisas? Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Lalu Mohammad Iqbal, mengatakan buruh migran itu sulit mendapatkan pengampunan lantaran kasus pembunuhan termasuk qisas khusus. (Baca: TKI Dipancung, Nusron Wahid: Zaenab Bersama Rasulullah)

Dalam undang-undang Arab Saudi, kata Iqbal, terdakwa bisa bebas dari qisas khusus hanya jika memperoleh maaf dari ahli waris korban. Selain pemberian maaf, biasanya keluarga korban juga meminta denda berupa uang atau diyat. "Jika keluarga tak memaafkan, eksekusi tetap jalan," katanya, Rabu, 15 April 2015.

Bahkan, kata Iqbal, raja Arab Saudi sekalipun tidak punya kewenangan untuk memberikan pengampunan terhadap terdakwa dalam qisas khusus. Iqbal mencontohkan, pada kasus keponakan raja Arab Saudi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di Inggris, tetap dihukum qisas meski dia keluarga raja.

Selain qisas khusus, Iqbal melanjutkan, ada qisas hak umum. Yang termasuk dalam qisas hak umum adalah kasus-kasus perzinahan dan sihir. Untuk kasus-kasus qisas umum, kata dia, proses pengampunannya bisa diberikan oleh Raja Arab Saudi tanpa harus meminta maaf kepada korban atau ahli waris korban.

Pemerintah mengaku kecolongan dengan eksekusi terhadap Zainab. Kementerian Luar Negeri merasa tak mendapat notifikasi apa pun dari Arab. Duta Besar Arab Saudi Mustafa Ibrahim Al-Mubarak mengatakan ia akan memeriksa alasa perwakilan Indonesia tak diberitahu ihwal pelaksanaan eksekusi mati Siti Zainab. Mustafa mengaku harus bertanya terlebih dahulu pada pemerintahnya.

Menurut Mustafa, sesuai prosedur, perwakilan pemerintah yang warganya akan dihukum mati mendapat pemberitahuan tentang waktu pelaksanaan eksekusi. "Saya tak tahu mengapa tak ada pemberitahuan, harus dicek terlebih dahulu," ujar Mustafa usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Kepresidenan, Rabu, 15 April 2015.

Dalam pertemuan dengan Jusuf Kalla, Mustafa mengatakan tak ada pembicaraan soal kasus ini. Pertemuan hanya membahas soal Organisasi Kerja Sama Islam. Mustafa mengatakan hubungan negaranya dan Indonesia tak terganggu dengan adanya masalah ini. "(Hubungan) tetap baik," kata dia. (Baca: TKI Dipancung, Nusron Wahid: Zaenab Bersama Rasulullah)

Informasi pelaksanaan eksekusi pertama kali diketahui Kementerian Luar Negeri pada 14 Februari 2015 pukul 14.00 WIB. Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qisas) terhadap WNI bernama Siti Zainab binti Duhri Rupa.

Mendiang Siti Zainab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat. Zainab yang lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968, merupakan buruh migran di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan istri majikannya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. (Baca: Jokowi Sampaikan Belasungkawa Eksekusi Mati TKI Zaenab)

Siti Zainab kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hokum pada 8 Januari 2001, pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qisas itu, maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memaafkan Siti Zainab.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walid tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013. Perlindungan WNI di luar negeri, kata pejabat Kementerian Luar Negeri dalam rilisnya, Rabu, 15 April 2015, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas pemerintah Indonesia.

Sejak awal, pemerintah telah berjuang mendampingi Zainab. Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati, antara lain dengan menunjuk pengacara Khudran Al-Zahrani yang mendampingi Siti Zainab dari sisi hukum dalam setiap persidangan.

Adapun dalam langkah diplomatik, tiga Presiden Indonesia, yakni mendiang Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011), dan Joko Widodo (2015) telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi. "Surat itu berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberi pemaafan kepada WNI tersebut," kata pernyataan itu.

Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada pemimpin di Mekah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab. Menteri Luar Negeri RI juga telah meminta langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015.

Permintaan itu untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan. Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi dalam kasus Siti Zainab mengklaim bahwa upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warga negaranya.

Berbagai upaya itu, seperti melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban. Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.

Selain itu, pemerintah Indonesia meminta bantuan ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga. Memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak dan anak) Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah.

Upaya terakhir pemerintah Indonesia dengan kunjungan pada 24-25 Maret 2015. Pemerintah Indonesia menawarkan pembayaran diyat atau uang darah melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar 600 ribu riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 2 miliar. Namun tawaran tersebut tetap ditolak oleh ahli waris korban.

Sejak Januari 2015 hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati 59 orang, dengan 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan dan narkoba.

Pemerintah mengklaim terus berupaya memberi perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati. Dalam periode Juli 2011-31 Maret 2015, pemerintah berhasil membebaskan 238 warganya di luar negeri dari hukuman mati.


MUSTHOFA BISRI | TIKA PRIMANDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

3 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

5 hari lalu

Pesawat siluman pengebom B-21 Raider Amerika Serikat yang dapat dipersenjatai dengan senjata nuklir, lepas landas untuk pertama kali di lokasi Northrop Grumman di Pabrik Angkatan Udara 42, di Palmdale, California, AS, 10 November 2023. REUTERS/David Swanson
Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional


Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

5 hari lalu

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova berbicara saat konferensi pers di Moskow, Rusia, 4 April 2023. REUTERS/Maxim Shemetov
Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita


WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

6 hari lalu

Reruntuhan pabrik perusahaan percetakan setelah runtuh akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,5 di New Taipei, Taiwan, 3 April 2024. Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 melanda Taiwan pada pagi hari tanggal 3 April dengan pusat gempa 18 kilometer selatan Kota Hualien pada kedalaman  34,8 km, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS).  EPA-EFE/DANIEL CENG
WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

6 hari lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

6 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.