TEMPO.CO, Bandung - Wisni Yetti terdakwa kasus dugaan pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis dirinya bersalah. Wisni divonis dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Wisni dengan hukuman penjara 4 bulan denda Rp 10 juta. "Kami tidak percaya. Ini ada main. Keluarga Haska (mantan suami Wisni) sudah tahu putusan ini sebelumnya," ujar Wisni sambil menangis seusai persidangan di pengadilan, Selasa, 31 Maret 2015.
Saat majelis hakim yang diketuai Saptono membacakan amar putusannya, Wisni tampak gelisah. Ia terus menundukkan kepalanya. Setelah majelis memutuskan Wisni bersalah, ia semakin tak bisa menutupi rasa kecewanya. Ia terdiam beberapa saat, setelah hakim memvonisnya bersalah dengan pidana 5 bulan bui.
Ia pun tak berucap, ketika majelis hakim memintai tanggapan atas vonis tersebut. Ia malah menangis. Wisni merasa yakin dirinya tidak bersalah. Ia tidak merasa melakukan percakapan berbau asusila seperti yang dituduhkan jaksa. Ia menduga dari awal dirinya dilaporkan terasa ada yang ganjil.
Menurut Wisni, penetapan tersangka terhadap dirinya bentuk serangan balik eks suaminya, Haska Etika. Menyusul laporan Wisni kepada polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya pada Juli 2013. "Pihak keluarga sudah tahu sebulan sebelumnya saya akan dihukum 6 bulan penjara," ujar Wisni.
Tidak terima aduan itu, Haska balik melaporkan Wisni atas kasus perselingkuhan Wisni dengan Nugraha Mursyid, adik kelas Wisni ketika SMP, lewat chatting Facebook. "Setelah dia membuka handphone saya pada 2011, ia marah-marah dan melarang saya ini dan itu. Saya pun dipukul, sampai masuk rumah sakit," ucap Wisni.
Sementara itu, Rusydi A. Bakar, pengacara Wisni, akan segera mengajukan upaya banding atas putusan terhadap kliennya. Ia mengatakan, ada beberapa keganjilan dalam persidangan selama ini. Majelis hakim, menurut dia, tidak mengindahkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Saya melihat ada yang enggak benar. Apa yang disampaikan oleh majelis hakim dia mengesampingkan bukti-bukti. Bahwa yang namanya pembicaraan asusila sampai hari terakhir tidak bisa dibuktikan," ujar dia selepas sidang.
Ia mengatakan, selama persidangan, Nugraha Mursyid, teman chatting Wisni, sama sekali tidak pernah dihadirkan. "Ada azas hukum namanya pernyataan mutlak perlu, itu tak bisa bertepuk satu tangan, dong. Satu lagi, mana orangnya apabila dituduh berzinah. Kan, sampai sekarang tidak ada, itu aneh," ujar dia.
Kasus yang menjerat Wisni bermula saat mantan suami Wisni, Haska Etika, melaporkan mantan istrinya itu ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan melakukan tindak asusila di media sosial. Hal itu dipicu oleh hasil percakapan Wisni dengan Nugraha Mursyid, teman Wisni ketika SMP.
Percakapan kedua insan itu, menurut kubu Haska, menjurus kepada unsur asusila yang diketahui suaminya di laman Facebook milik Wisni. Pelapor atau mantan suami Wisni pun melengkapi alat bukti berupa print out hasil percakapan Wisni dalam kurun tiga bulan pada 2011.
IQBAL T. LAZUARDI S.