TEMPO.CO, Yogyakarta - Fraksi di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya sepakat syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam rancangan peraturan daerah Yogyakarta harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Setelah sepekan terkatung-katung, hari ini Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyetujui pasal syarat pencalonan dalam rancangan perda itu. “Sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DIY Eko Suwanto, Senin, 30 Maret 2015.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan salah satu syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam rancangan perda itu diskriminatif, karena ada syarat yang mengindikasikan calon harus laki-laki. Persyaratan itu diambil dari persyaratan yang sama dalam Pasal 18 Undang-Undang Keistimewaan.
Pernyataan Sultan itu menimbulkan polemik panjang dan merembet ke suksesi di Keraton Yogyakarta. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan, Sultan yang bertakhta otomatis menjabat Gubernur DIY. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan sempat meminta persyaratan itu diubah, sebagaimana aspirasi Sultan. Belakangan, Fraksi PDIP menunda berkali-kali dalam menyatakan sikapnya atas polemik ini.
Gara-gara Fraksi PDIP belum mengambil sikap, pada Selasa, 24 Maret lalu, Panitia Khusus Pembahasan Raperda dalam rapatnya memundurkan jadwal rapat paripurna perda. Dalam rapat itu, Wakil Ketua Pansus Kanjeng Pangeran Harya Purbodiningrat, legislator dari Fraksi PDIP yang juga menantu Sultan, menyatakan partainya belum bersikap.
Ketika akhirnya Fraksi PDIP menyatakan persetujuan atas persyaratan yang menyatakan calon gubernur harus laki-laki, Sultan Sultan Hamengku Buwono X hanya berkomentar pendek: “Ya, tidak apa-apa,” katanya, Senin, 30 Maret 2015. “Apa mau dipersoalkan lagi?”
ANANG ZAKARIA