TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai pendekar hukum. Menurut dia, Denny bisa dan sanggup dalam melewati segala proses pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi proyek Payment Gateway.
"Denny kan pendekar hukum, bekas Wamen, otomatis semuanya harus diproses hukum," kata Kalla di Istana Wapres, Jumat, 27 Maret 2015. "Semua bisa dipercaya tapi polisi harus membuktikannya berdasarkan pemeriksaan hukum," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Kalla membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Denny. Menurut dia, sangkaan yang menjerat Denny murni proses hukum. Dia juga menganggap upaya kriminalisasi adalah segala tindakan yang dilakukan tanpa adanya perkara awal. Sedangkan dalam kasus Denny, sangkaan itu ada dalam proyek Payment Gateway.
"Pemerintah tak ingin menuduh dan mentersangkakan karena kebijakan," ujarnya. "Tapi kalau memang merugikan itu akan diperiksa."
Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program Payement Gateway. Penetapan tersangka atas mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi itu diduga berkaitan dengan pembelaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Denny memang kerap bersuara lantang saat dua petinggi KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, diproses hukum oleh polisi.
REZA ADITYA