TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik asal Bandung, Wisni Yetti, menyampaikan pledoi atas dakwaan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis, 26 Februari 2015. Wisni terancam hukuman penjara 4 bulan. Dalam penyampaian nota pembelaanya yang disampaikan kuasa hukum, Wisni mengatakan pledoinya tersebut merupakan tamparan untuk Jaksa.
"Pledoi tadi, saya kira sebagai tamparan keras bagi Jaksa. Karena jelas, dalam kasus saya, banyak yang tidak tepat," ujar Wisni kepada Tempo, Kamis, 26 Februari 2015.
Ia mengatakan, dalam perkara ini, banyak yang janggal. Seperti alat bukti berupa salinan chatting yang dibawa ke persidangan tidak sesuai. Karena alat bukti tersebut berupa copian dan hasil ketikan ulang. Bukan merupakan salinan asli print out dari laman Facebook milik Wisni. "Sudah jelas, bukti yang dijadikan alasan tidak tepat. Itu hasil copy-an," ujar dia.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Wisni, mengatakan, barang bukti tiga bundel foto copy percakapan yang ditunjukan Jaksa hanya berupa foto copy. "Dimana sudah banyak penambahan kalimat dan editing dari seseorang. Sehingga barang bukti tidak dijamin keasliannya," ujar Kuasa Hukum Wisni, Rusydi A. Bakar dalam surat nota pembelaan yang dibacakan dihadapan Hakim dan Jaksa.
Selain itu, dalam perkara ini, kuasa hukum mengatakan, tuduhan tethadap kliennya dengan menggunakan oasal 27 ayat 1 UU ITE sangat tidak tepat. Karena berdasarkan analisa yuridis atas unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya membuktikan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yaitu mendistribusikan atau mentranmisikan informasi elektronik ke publik.
"Percakapan antara Wisni demgan Nugraha tidak pernah dimuat di dinding Facebooknya sehingga tidak akan ada oramg yang dapat mengetahuinya," ujarnya.
Kasus ini bermula saat suaminya, Haska Etika, kedapatan hasil percakapan antara Wisni dengan Nugraha Mursid di akun Facebook milik Wisni pada tahun 2011. Namun, mantan suami Wisni tersebut baru memperkarakan kasus itu setelah Wisni melaporkan mantam suaminya ke polisi akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Wisni di tahun 2013.
Tak terima dengan laporan tersebut, mantan suami Wisni malah balik menyerang Wisni dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran asusila yang dilakukan di media sosial. Mantan suami Wisni melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Atas laporan tersebut, Wisni ditetapkan menjadi tersangka. Saat kasusnya maju ke meja persidangan Wisni dituntut 4 bulan penjara.
Atas respon nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Wisni, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan replik yang akan dilakukan pada pekan depan.
IQBAL T. LAZUARDI S