Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Tersangka, Ini Kronologi Pilkada Kobar  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Massa Gerakan Rakyat Anti Korupsi Yogyakarta melakukan aksi di Perempatan Tugu, Yogyakarta, 23 Januari 2015. Mereka mengecam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh polisi karena merupakan upaya untuk melemahkan KPK. ANTARA/Noveradika
Massa Gerakan Rakyat Anti Korupsi Yogyakarta melakukan aksi di Perempatan Tugu, Yogyakarta, 23 Januari 2015. Mereka mengecam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh polisi karena merupakan upaya untuk melemahkan KPK. ANTARA/Noveradika
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri dikaitkan dengan Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. (Baca: Pelapor Kasus Bambang Widjojanto dari PDIP, Siapa Dia?)

Menurut polisi, Bambang disangka memerintahkan saksi memberi kesaksian palsu pada sidang sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringan, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi sekitar Juli 2010. Saat itu, Bambang menjadi penasihat hukum dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang menggugat pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno.

Polisi menjerat Bambang atas laporan Sugianto Sabran, yang sekarang menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan, pada 15 Januari 2015. (Baca: Bambang Tersangka: Kisah Pilkada sebagai Jerat)

Berikut ini kronologi pilkada Kotawaringin Barat:

 
5 Juni 2010
Pilkada Kotawaringin Barat berlangsung. Hasilnya: Sugianto Sabran dan Eko Soemarno yang didukung PDIP, PAN, dan Gerindra memperoleh 67.199 suara. Jumlah itu mengungguli suara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang didukung Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKS, dan Partai Hanura hanya mendapat 55.281 suara. Ujang Iskandar sendiri merupakan inkumben di Kotawaringin Barat.

12 Juni 2010
KPU Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pasangan terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat 2010. (Baca: Bambang Tersangka, Jokowi Didesak Keluarkan Perpu)

16 Juni 2010
Pasangan Ujang Iskandar-Bambang mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukum dari kantor Widjojanto, Sonhadji, & Associates. (Baca: #SaveKPK Jadi Trending Topik Twitter)

7 Juli 2010
Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU Kotawaringin Barat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai calon terpilih.

14 Januari 2011
Akibat sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang membatalkan mediasi kedua kubu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

23 Februari 2011
KPU Provinsi Kalteng menyerahkan hasil rapat pleno ke Menteri Dalam Negeri, namun tidak membuat SK penetapan pasangan calon. Tindakan KPU semakin menghambat karena Mendagri akan mengeluarkan SK pengesahan berdasar SK dari KPU Provinsi.

8 Agustus 2011
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan surat keputusan pengesahan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.

5 September 2011
Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengembalikan mandat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat. DPRD Kobar juga menolak menyelenggarakan sidang paripurna istimewa melantik Ujang-Bambang. Alasannya Mendagri mengeluarkan surat keputusan pengesahan Ujang-Bambang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bukan atas usulan DPRD Kotawaringin Barat.

30 Desember 2011
Menteri Dalam Negeri melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati Kotawaringin Barat.

Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo

Berita Lain
PDIP vs KPK: Siapa Jadi Pendendam?
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.


Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.


Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

8 jam lalu

Sejumlah pegawai Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan dan Eksekusi (Labuksi) KPK, saat akan membawa mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.


Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

10 jam lalu

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Dok. KPK
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

12 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.


Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

17 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

1 hari lalu

Dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.


KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.