TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri dikaitkan dengan Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. (Baca: Pelapor Kasus Bambang Widjojanto dari PDIP, Siapa Dia?)
Menurut polisi, Bambang disangka memerintahkan saksi memberi kesaksian palsu pada sidang sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringan, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi sekitar Juli 2010. Saat itu, Bambang menjadi penasihat hukum dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang menggugat pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno.
Polisi menjerat Bambang atas laporan Sugianto Sabran, yang sekarang menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan, pada 15 Januari 2015. (Baca: Bambang Tersangka: Kisah Pilkada sebagai Jerat)
Berikut ini kronologi pilkada Kotawaringin Barat:
5 Juni 2010
Pilkada Kotawaringin Barat berlangsung. Hasilnya: Sugianto Sabran dan Eko Soemarno yang didukung PDIP, PAN, dan Gerindra memperoleh 67.199 suara. Jumlah itu mengungguli suara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang didukung Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKS, dan Partai Hanura hanya mendapat 55.281 suara. Ujang Iskandar sendiri merupakan inkumben di Kotawaringin Barat.
12 Juni 2010
KPU Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pasangan terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat 2010. (Baca: Bambang Tersangka, Jokowi Didesak Keluarkan Perpu)
16 Juni 2010
Pasangan Ujang Iskandar-Bambang mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukum dari kantor Widjojanto, Sonhadji, & Associates. (Baca: #SaveKPK Jadi Trending Topik Twitter)
7 Juli 2010
Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU Kotawaringin Barat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai calon terpilih.
14 Januari 2011
Akibat sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang membatalkan mediasi kedua kubu.
23 Februari 2011
KPU Provinsi Kalteng menyerahkan hasil rapat pleno ke Menteri Dalam Negeri, namun tidak membuat SK penetapan pasangan calon. Tindakan KPU semakin menghambat karena Mendagri akan mengeluarkan SK pengesahan berdasar SK dari KPU Provinsi.
8 Agustus 2011
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan surat keputusan pengesahan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.
5 September 2011
Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengembalikan mandat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat. DPRD Kobar juga menolak menyelenggarakan sidang paripurna istimewa melantik Ujang-Bambang. Alasannya Mendagri mengeluarkan surat keputusan pengesahan Ujang-Bambang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bukan atas usulan DPRD Kotawaringin Barat.
30 Desember 2011
Menteri Dalam Negeri melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo
Berita Lain
PDIP vs KPK: Siapa Jadi Pendendam?
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK