TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah rekening milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Sudah terjadi pemblokiran aset BG, terutama rekening, yang dilakukan di beberapa bank," ujar Bambang di kantornya, Selasa, 20 Januari 2015.
Sayangnya, dia enggan membocorkan jumlah bank yang diblokir dan nama-namanya. Menurut Bambang, penyidik sudah pasti tahu jumlah uang dan di bank mana saja Budi menempatkan duitnya. "Penyidik juga sudah menyita Real Time Gross Settlement," ujarnya. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Polri Praperadilankan KPK.)
Ketika dikonfirmasi apakah pemblokiran tersebut termasuk rekening milik Anak Budi, Muhammad Herviano Widyatama, ataupun pihak terkait, Bambang mengaku belum tahu. "Saya belum dapat info apakah ada blokir atau penyitaan rekening lain," ujarnya.
Bergaji Rp 7 juta pada 2008, rekening Budi Gunawan dan anaknya, Herviano Widyatama, kebanjiran Rp 111,5 miliar sejak 2004. Beberapa di antaranya berasal dari koleganya sesama polisi. (Baca: Badrodin Haiti Beri Lampu Hijau Polri Gugat KPK.)
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Firman Gani pernah menyetor Rp 5,5 miliar ke rekening Budi pada 2004. Adapun Brigadir Jenderal Herry Prastowo pernah mengirimkan Rp 300 juta pada Januari dan Mei 2006, ketika dia bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur.
Herry diduga mentransfer uang itu langsung ke rekening Budi yang bernomor 552-022-5xxx. Transfer tersebut diduga berkaitan dengan mutasi jabatan para polisi. Kala itu, posisi Budi adalah Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian. KPK menjerat calon Kepala Kepolisian RI tunggal pilihan Presiden Joko Widodo itu dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Kisruh Kapolri: KPK Diusik dari 3 Penjuru.)
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Tabungan Nasabah Raib, Ini Tanggapan Bank Permata
Diprotes, Pelaku Mutilasi Dituntut Seumur Hidup
Harga BBM Naik, Organda: Tarif Turun 5 Persen
Belajar Terbang Bersama Komunitas Drone