TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Wiroguna, Yogyakarta, divonis hukuman mati. Salah satunya adalah perempuan warga negara Filipina dalam kasus narkotik.
"Total ada empat orang yang divonis hukuman mati," kata Endang Sudirman, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 7 Januari 2015. (Baca: Grasi Ditolak, 5 Narapidana Segera Dieksekusi Mati)
Kurir narkoba jenis heroin yang divonis hukuman mati itu adalah Mary Jane Fiesta Veloso, 29 tahun. Ia merupakan kurir sabu jaringan internasional. Ia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010.
Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, perempuan itu mengajukan grasi kepada presiden. Namun belum ada jawaban soal pengajuan grasi itu.
Sedangkan tiga narapidana lain yang divonis mati adalah pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan. Salah satunya seorang polisi dan dua lainnya merupakan bapak-anak yang bersama polisi itu memperkosa dan membunuh korban, siswa sekolah menengah kejuruan.
Mereka adalah Hardani, mantan polisi berpangkat brigadir saat memperkosa dan merencanakan pembunuhan pada 2013. Bapak dan anak yang juga diputus Mahkamah Agung dengan hukuman mati adalah Khoiril Anwar dan anaknya, Yonas Revalusi. (Baca: Kejaksaan Eksekusi Mati Lima Terpidana Akhir Tahun)
Hardani, menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Zainal Arifin, akan mengajukan grasi kepada presiden. Sedangkan Khoiril dan Yonas akan mengajukan peninjauan kembali kasus yang menghebohkan warga itu. "Yang mantan polisi akan mengajukan grasi, dua lainnya mau mengajukan peninjauan kembali," katanya.
Di lembaga pemasyarakatan, terpidana mati Mary Jane melakukan kegiatan seperti warga binaan lainnya. Ada pendampingan kerohanian dan mental. Penghuni lapas yang beragama Kristen dapat beribadah di gereja yang disediakan di dalam area lapas.
Bagi yang muslim, terpidana mati juga diberi pendampingan kerohanian, termasuk pendampingan mental. Selain itu, para terpidana mati tetap mengikuti kegiatan yang diberikan oleh pengelola lapas, seperti olahraga.
MUH SYAIFULLAH
Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Misteri Slot Air Asia, Aroma Kongkalikong Menguat
Cari Air Asia, Prajurit Cantik Juga Kangen Pacar
Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz RM Ditangkap Polisi