TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar memecat kepengurusan di bawah pimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie alias Ical. Ketua Mahkamah Partai Muladi mengatakan, langkah tersebut diambil rapat untuk menyelamatkan partai. Menurut Muladi, kepengurusan Aburizal diambil alih oleh Presidium Penyelamatan Partai.
Presidium diketuai oleh Wakil Ketua Umum Agung Laksono. Presidium beranggotakan delapan calon Ketua Umum Golkar, yaitu Priyo Budi Santoso, Hajriyanto Tohari, Zainudin Amali, Agus Gumiwang, Yorris Raweay, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Ibnu Munzir. Sebagian besar di antara mereka adalah penantang Ical dalam perebutan Ketua Umum Golkar. (Baca: Pleno Golkar Rusuh, Theo Sambuaga Dilempari Aqua)
Kisruh yang menimpa Ical menjelang perebutan pucuk pimpinan partai beringin ini menambah deretan masalah serius yang membelit pengendali kelompok usaha Bakrie Group itu. Berikut ini sejumlah masalah itu:
1. Terbenam Kasus Lapindo
PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas hingga saat ini masih menyisakan tunggakan utang kepada korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Minarak salah satu anak usaha Grup Bakrie. Utang tersebut mencapai Rp 1,2 triliun yang terdiri atas Rp 786 miliar untuk korban di dalam peta area terdampak dan Rp 470 miliar bagi pengusaha yang pabriknya tenggelam. (Baca: Dua 'Dosa' Ganjal Ical Jadi Ketua Umum Golkar)
Pada 27 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan para korban lumpur Lapindo di area terdampak terhadap Pasal 9 ayat (1) UU no. 15/2013 tentang APBN-P 2013. Pasal itu dinilai sebagai sebuah diskrimansi terhadap korban di area terdampak karena hanya memberikan kepastian hukum bagi para korban yang bertempat tinggal di luar area terdampak. (Baca: Tagih Janji, Korban Lapindo Surati Menteri PU)
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan korban lumpur Lapindo tidak mengalihkan tanggung jawab pembayaran dari PT Lapindo Brantas Inc kepada pemerintah. Menteri Keuangan saat itu, Chatib Basri, mengatakan MK dalam putusannya hanya menolak perlakuan berbeda terhadap korban di peta area terdampak dengan korban di luar peta area terdampak. (Baca berita lainnya: 5 Kekalahan Pemerintah atas Lapindo Brantas)
Hingga kini, PT Minarak belum juga membayar utangnya kepada korban Lumpur Lapindo. Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla, mengatakan sebenarnya perusahaannya ingin merampungkan semua pembayaran lahan itu. Hanya saja permasalahan keuangan perusahaan menjadi kendala. Itu berlangsung dua tahun terakhir. "Kami harapkan (dari) pemerintah untuk dapat pinjaman," katanya. (Baca: Harus Bayar Warga, Lapindo Pelajari Putusan MK)
Berbeda dengan pernyataan bekas Menteri Chatib, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan realisasi ganti rugi bagi korban luapan Lumpur Lapindo menjadi agenda utama yang akan diselesaikan Kementrian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat. "Pertama Lapindo yang akan kita sampaikan," ujar di kantor Kementrian Perekonomian, Selasa, 28 Oktober 2014.
Mendeknya penyelesaian ganti rugi Lapindo, akan segera dijembatani pemerintahan baru. Untuk menjawab harapan itu, pemerintah yang lalu telah memasukan anggaran hingga Rp 781 miliar dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2015. "Tim pengarah sudah kirim surat ke sby (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)tapi itu belum ada tindakannya," kata dia. (Baca pula: Grup Bakrie Akui Belum Punya Duit untuk Lapindo)