TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus penyuapan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini. Menurut Busyro, kasus tersebut bisa dikembangkan lewat surat dakwaan Rudi yang memuat nama-nama yang diduga menyuap Rudi.
"Masuknya nama-nama itu yang dalam posisi secara yuridis ada kaitan dengan peran RR (Rudi), maka akan dikembangkan penyidikannya," kata Busyro melalui pesan pendek, Senin, 24 November 2014.
KPK, menurut Busyro, masih menelisik para aktor yang melakukan praktik korupsi di ladang migas. "Tujuannya untuk menguak gurita di sektor yang fatal bagi perekonomian negara ini," katanya.
Pada 20 November lalu, salah satu penyuap Rudi, yaitu bos PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta lantaran menyuap Rudi dengan duit US$ 522.500 atau sekitar Rp 6,2 miliar.
Sedangkan dalam surat dakwaan Rudi, setidaknya tiga petinggi SKK Migas juga menyetorkan duit ke Rudi. Menurut jaksa, mereka menyetor melalui Deviardi, orang dekat Rudi.
Mereka adalah Wakil Kepala SKK Migas Johannes Widjanarko, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis Gerhard Rumeser, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman. Hingga kini mereka masih berstatus saksi.
Rudi sudah divonis 7 tahun penjara karena terbukti mengumpulkan duit ilegal hingga Rp 10 miliar. Sedangkan hukuman untuk Deviardi 4,5 tahun penjara. (Baca: Sejauh Apa Peran Ibas di Kasus SKK Migas?)
MUHAMMAD RIZKI
Topik Terhangat
BBM Naik | Ritual Seks Kemukus | Banjir Jakarta | Susi Pudjiastuti | Profesor Nyabu
Berita Terpopuler
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Menteri Susi Janji Tambah Gaji PNS Kelautan