TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di markas Pusat Kesenjataan Infanteri (Pusenif), Bandung. "Yang jelas, Dewan Pengupahan Provinsi ingin bekerja tanpa tekanan apa pun," kata Heryawan saat mengumumkannya jelang tengah malam, Jumat, 21 November 2014.
Biasanya, gubernur yang akrab disapa Aher itu mengumumkan Surat Keputusan UMK 2015 untuk seluruh daerah di Jawa Barat di rumah dinasnya, di Gedung Negara Pakuan, atau di kantornya di Gedung Sate. Namun, tahun ini beda. "Baru saja saya tandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2015," kata dia. (Baca: UMK Karawang Tertinggi di Jawa Barat)
Rata-rata nilai UMK 2015 di Jawa Barat adalah Rp 1.887.619,44 dengan prosentase kenaikannya 16,18 persen dibandingkan dengan upah minimum yang berlaku tahun ini. Nilai rata-rata Komponen Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat adalah Rp 1.706.243,18, atau naik 13,35 persen. Rata-rata prosentase UMK di Jawa Barat menembus 108,83 persen. "Jumlah kota/kabupaten yang belum mencapai 100 persen KHL ada empat, yaitu Pangandaran (90,92 persen), Ciamis (92 persen), Banjar (95,9 persen), serta Garut (98,28 persen)," kata Aher.
Aher mengatakan semua perwakilan buruh dan pengusaha yang duduk di Dewan Pengupahan Provinsi setuju dengan hasil rapat terakhir. "Semua perwakilan tanda-tangan," kata dia. (Baca: Gubernur Ganjar Ancam Pidanakan Pengusaha)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hening Widiatmoko menuturkan awalnya gubernur akan meneken SK penetapan UMK 2015 di Gedung Pakuan, tapi gubernur sendiri yang memilih menyambangi Markas Pusenif. "Gubernur yang mau ke sini," kata dia.
Hening mengatakan sudah dua hari Dewan Pengupahan memilih untuk menggelar rapat terakhir di Markas Pusenif. Agendanya adalah membahas rekomendasi nilai upah yang dikirim bupati/wali kota untuk ditetapkan gubernur. Sengaja, rapat terakhir di tempat ini agar semua bisa bekerja tenang tanpa tekanan dalam pembahasan rekomendasi upah yang akan diserahkan pada gubernur.
Nyaris seharian kemarin, Dewan Pengupahan Provinsi menunggu rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi, satu-satunya daerah yang belum masuk rekomendasinya. Sekitar pukul 11.00 malam, rekomendasi upah minimum dari bupati Bekasi resmi diterima. Walhasil, Dewan Pengupahan Provinsi bisa menggenapi rekomendasi UMK 2015 untuk 27 daerah di Jawa Barat untuk ditetapkan gubernur. (Baca: Buruh Bekasi Minta Upah Rp 3,1 Juta pada 2015)
Sebelum UMK diumumkan gubernur, ratusan buruh menggeruduk Gedung Sate. Mereka meminta gubernur memasukkan nilai penambah akibat dampak kenaikan bahan bakar minyak dalam rekomendasi UMK yang sudah dikirim bupati/wali kota. Aksi itu masih terus berlangsung hingga malam hari, dan baru bubar menjelang gubernur mengumumkan nilai UMK 2015 di Jawa Barat. Lepas tengah malam, masih terlihat sejumlah buruh kongko di seputaran lapangan Gasibu, di depan Gedung Sate.
AHMAD FIKRI
Terpopuler
3 Dosa Jokowi Saat Pilih Jaksa Agung Prasetyo
Hadiri Wisuda Kaesang, di Mana Jokowi Menginap?
Dikeroyok Debt Collector, Anggota TNI AL Tewas
Di Berau, Menteri Susi Menunggang Motor Sendiri