TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir AHS, anggota Kepolisian Resor Nias Selatan, Sumatera Utara, ditangkap dari tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten. Bendahara Kepolisian Resor Nias Selatan itu dicokok rekannya sendiri karena membawa lari dana tunjangan kinerja lebih dari Rp 200 juta. Brigadir AHS nekat membawa kabur uang itu karena tergiur bermain saham valuta asing di Jakarta dan terlilit utang. (Baca: Polisi Perampok Rp 270 Juta Ditangkap di Lumajang)
"Brigadir AHS kabur dari dinas kepolisian dan sempat dinyatakan buronan Polres Nisel (Nias Selatan)," kata Kepala Polres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Robert Da Costa, Senin, 17 November 2014. AHS, menurut Da Costa, tak pernah berulah selama menjadi Bendahara Polres Nias Selatan. Namun, karena mempunyai banyak utang hingga gelap mata, AHS melarikan uang tunjangan kinerja yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Mabes Polri.
Menurut Da Costa, Brigadir AHS diciduk dari tempat persembunyiannya di Tangerang setelah hampir sebulan diburu. Polisi berhasil menangkap AHS pada 7 November, meski uang tunjangan kinerja yang dibawa kabur sudah ludes. Kepolisian sedang mengusut pihak lain yang ikut terlibat membawa kabur uang itu. (Baca: Curi Kabel Freeport, Tiga Polisi Ditangkap)
Brigadir AHS, ujar Da Costa, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini AHS ditahan di Mapolres Nias Selatan. "Selain hukuman badan, Brigadir AHS juga terancam dipecat karena lari dari tugas," tutur Da Costa. Polres Nias Selatan, ujar Da Costa, sudah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Markas Besar Polri. (Baca: Alasan Polisi Bawa Kabur Uang Kawalan Rp 270 Juta)
SAHAT SIMATUPANG
Berita terpopuler:
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi Karena Gila