Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH: Hadirkan Tokoh Yogya di Sidang Path Florence

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Florence Sihombing memasuki ruang sidang saat sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Ia tidak didampingi penasehat hukum dan meminta waktu untuk mencari penasehat hukum pengganti. TEMPO/Suryo Wibowo.
Florence Sihombing memasuki ruang sidang saat sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Ia tidak didampingi penasehat hukum dan meminta waktu untuk mencari penasehat hukum pengganti. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Syamsudin Nurseha menyarankan Majelis Hakim di persidangan pelanggaran UU ITE, yang menjerat Florence Sihombing, memanggil tokoh masyarakat Yogyakarta untuk ikut memberikan kesaksian. Menurut Syamsudin, kesaksian itu berguna mengobyektifikasi dakwaan yang menilai Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM tersebut telah menyebarkan kata-kata kebencian ke masyarakat Yogyakarta di akun Path miliknya. "Tapi, harus tokoh yang bisa dianggap merepresentasikan masyarakat Yogyakarta," kata dia di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu, 15 November 2014. (Sosiolog UGM: Florence Tidak Perlu Dipenjara)

Syamsudin berpendapat majelis hakim di persidangan Florence perlu aktif menggali kebenaran materiil. Kesaksian tokoh masyarakat Yogyakarta bisa memastikan kebenaran anggapan Florence telah menebar penghinaan ke publik di Kota Gudeg atau tidak. "Tuduhan bahwa Florence menyebarkan hate speech di internet atau melanggar pasal 28 UU ITE harus diobyektifikasi," kata dia.

Sebelumnya, di pekan ini, ada dua persidangan perdana kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada 11 November 2014 lalu, ibu rumah tangga asal Desa Bagunjiwo, Kecamatan Kasiha, Bantul, Ervani Emi Handayani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul. (LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook) 

Sehari kemudian, sidang perdana kasus Florence digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. (Kasus Florence Bukti Literasi Digital Masih Rendah). Sementara itu, Direktur LBH Pers Yogyakarta, Hillarius Ngaji Merro menambahkan saksi ahli bidang komunikasi internet penting hadir di dua persidangan itu. Menurut Hillarius, keterangan ahli bisa menambal kesalahan polisi yang memproses laporan pelanggaran UU ITE, ketika menangani kasus Florence dan Ervani, tanpa terlebih dulu meminta keterangan pakar di bidang komunikasi internet. "Seharusnya, tidak semua laporan bisa diproses oleh polisi kalau sebelumnya minta keterangan ahli dulu," kata dia.

Keterangan pakar komunikasi internet, menurut Hillarius bisa dipakai oleh polisi untuk memutuskan melanjutkan penanganan berkas laporan atau tidak. Dia menilai model penanganan laporan pelanggaran UU ITE, yang tidak memperhatikan unsur kebenaran materiil pengaduan, bisa mengancam kebebasan berpendapat. "Kalau setiap orang berkeluh kesah di internet, lalu dilaporkan dan kemudian serta merta bisa ditahan, akan ada ribuan orang mudah ditangkap," kata dia. (Florence Sihombing Segera Diadili)

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Information, Communication and Technology (ICT) Wacth, Doni Budi Utoyo berpendapat keterangan ahli komunikasi di persidangan pelanggaran UU ITE berguna untuk memperjelas definisi pencemaran nama baik atau pernyataan kebencian di Internet. Tanpa keterangan ahli, menurut dia, seluruh jenis pernyataan yang menyinggung orang lain bisa dianggap melanggar pasal 28 atau 27 UU ITE. Dalam catatannya, sejak 2008 sampai 2014, sudah ada 71 kasus pelanggaran UU ITE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, dia mengeluhkan, penegakan UU ITE terkesan tebang pilih. Faktanya, menurut Dony, banyak situs bermuatan konten yang menebarkan pernyataan permusuhan ke golongan lainnya tidak pernah disentuh oleh aparat hukum. "Di Youtube pernah ada video yang menyatakan darah penganut Syiah halal malah dibiarkan," kata Doni.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita lainnya:
Jokowi Berbisik, Xi Jinping pun Luluh
G20, Jokowi: Ikut Juga Belum, Sudah Disuruh Keluar
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
Soal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak?



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

19 jam lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

6 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

9 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

9 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

10 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

10 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah