Adapun dari proyek jalan desa senilai Rp 15,35 miliar, BPK menemukan kerugian Rp 9,09 miliar. Mekanisme pelaksanaan proyek yang melibatkan 98 kepala desa itu diduga menyalahi prosedur. Sebab, proyek jalan yang seharusnya swakelola desa itu ternyata juga melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.
Total kerugian dari dua proyek tersebut mencapai Rp 25,1 miliar. Sejak Agustus lalu, Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang terkait dengan proyek tersebut.
Adanya pengalihan kasus pidana ke perdata ini sudah diketahui oleh sejumlah pihak kontraktor. "Kami memang dimintai keterangan dan diminta kesanggupan mengembalikan denda (kelebihan pembayaran)," kata satu kontraktor, Anton Fatkhurahman.
Pada 2013, Anton mengerjakan sepuluh paket proyek jalan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang senilai total 1,8 miliar. "Saya masih kurang sekitar Rp 405 juta yang harus dikembalikan," ujarnya.
ISHOMUDDIN
Terpopuler
Ini Kata JK Soal Sri Mulyani Jadi Calon Menteri
Lukman Hakim Jadi Bintang di Muktamar PPP
Dikunjungi Mbah Moen, Jokowi: Sinyal Koalisi Kuat
Perpu Pilkada Bisa Hambat Ahok Jadi Gubernur?
Hamdan Zoelva: MK di Titik Terendah