TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya masih memburu dua pengedar narkotik dan obat terlarang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Salah satunya adalah warga negara asing.
"Dua orang masih DPO dan sedang kami kejar," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Setija Junianta kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Ahad, 5 Oktober 2014.
Menurut Setija, dua orang tersebut merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing. Keduanya merupakan pengedar besar yang diduga terlibat jaringan internasional peredaran narkoba. Setija belum bersedia bicara banyak karena dua pengedar tersebut kini dalam pengejaran.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tiga kurir sekaligus pengedar di wilayah Surabaya, yaitu Deni, Toni, dan Fredi. Dari ketiganya diperoleh barang bukti 2,75 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi senilai total Rp 7 miliar.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringannya," ujar Setija. Keterlibatan jaringan internasional diketahui dari produksi pil ekstasi yang berkualitas impor. Pengakuan ketiga tersangka, sabu dan pil ekstasi itu didapat dari Jakarta.
Diakui Setija, peredaran narkoba di Indonesia, terutama Jawa Timur, masih cukup tinggi. Tertangkapnya para pengedar besar sama dengan menyelamatkan ribuan generasi muda.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Agus Yulianto mengatakan para tersangka biasa menjual sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. "Mereka ini bandar besar, karena jualnya bukan eceran."
Saat penangkapan dan penggeledahan, sabu dan ekstasi milik para tersangka memang dikemas dalam jumlah banyak. Sabu yang masih dalam bentuk kristal dibungkus dalam kantong plastik dengan berat masing-masing 1 ons hingga 0,5 kilogram. Sedangkan puluhan butir pil ekstasi dimasukkan dalam kantong plastik berisi masing-masing seribu butir.
AGITA SUKMA LISTYANTI