TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Jumat dinihari, 26 September 2014. SBY menyatakan penandatanganan UU Pilkada ini sebagai jalan untuk memperjuangkan pilkada langsung oleh rakyat. (Baca: SBY Tak Punya Dasar Hukum Tolak UU Pilkada)
"Saya tanda tangani undang-undang yang ada karena itu pintu masuk penerbitan perpu," kata SBY pada Selasa, 30 September 2014. Di dalam perpu nanti, pemerintah akan mencantumkan "gantungan utama" sistem pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. (Baca: PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger)
SBY menuturkan pemerintah punya posisi yang sama dengan Demokrat, yakni memilih sistem pilkada langsung dengan perbaikan dan perubahan mendasar. Karena itu, SBY menyatakan mengambil risiko untuk menerbitkan perpu pembatalan UU Pilkada. "Ini politik. Saya mengambil risiko, dan saya sudah mengambil keputusan untuk mengajukan perpu." (Baca: SBY Siapkan Perpu Pilkada, Jokowi: Saya Dukung)
Menurut dia, penerbitan perpu merupakan kewenangan presiden. Namun, menurut SBY, obyektivitas perpu itu akan bergantung pada DPR. "Apakah perpu ini akan diterima DPR atau tidak, sepenuhnya ada pada DPR kita," ujar SBY. "Kalau DPR juga sungguh mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang akan kita anut lima tahun mendatang." (Baca juga: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada