Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyuap Bupati Bogor Divonis 1,5 Tahun Penjara  

image-gnews
Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung  menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada F.X. Yohan Yap, terdakwa penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena menyerahkan suap Rp 4,5 miliar kepada Yasin untuk memperoleh rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare. Duit dari PT Bukit Jonggol Asri itu diserahkan kepada Yasin secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. (Baca: Terdakwa Penyuap Bupati Bogor Dituntut 2 Tahun)

Majelis menghukum Yohan sesuai ancaman pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. "Selain penjara 1 tahun 6 bulan, terdakwa juga kami denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nurhakim seusai sidang putusan di PN Tipikor Bandung, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Kasus Suap Bupati Bogor Mulai Disidangkan)

Vonis majelis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta majelis menghukum terdakwa Yohan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Pertimbangan kami, hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa telah berperan sebagai justice collaborator untuk KPK dengan mengakui perbuatannya menyetor uang tiga kali untuk Bupati (Yasin)," ucap Nurhakim. Duit disetor untuk melancarkan penerbitan rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Nurhakim menambahkan, majelis menilai proses penerbitan rekomendasi Bupati untuk PT Bukit Jonggol tersebut sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. "Cuma salahnya, terdakwa memberikan uang itu kepada Bupati," katanya.

Atas vonis hakim, kubu terdakwa sudah menyatakan sikap. "Terdakwa sudah menerima putusan kami. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir," kata Nurhakim.

Arman Hanis, penasihat hukum Yohan Yap, membenarkan kliennya memang sudah menerima putusan majelis. "Yohan, kan, cuma disuruh meneruskan uang dari Robin Zulkarnaen untuk Bupati. Yohan juga menilai putusan majelis untuk dia sudah cukup adil. Mudah-mudahan juga nanti jaksa KPK tidak banding," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk fakta persidangan, duit suap berasal dari bos BJA, Cahyadi Kumala, yang diberikan secara bertahap oleh Robin Zulkarnaen kepada Yap. Robin adalah orang kepercayaan Cahyadi. Yap ditugasi meneruskan duit suap kepada Rachmat Yasin untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.

Mereka berkepentingan agar Bupati Bogor mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare, yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri.

Oleh Yap, duit dari Cahyadi tersebut disetor kepada Yasin sejak Februari 2014. Pada 6 Februari di rumah Rachmat Yasin, Yap menyetor duit Rp 1 miliar. Lalu, Maret 2014, Robin Zulkarnain memberi tahu Yohan bahwa Yasin minta lagi Rp 2 miliar. Yohan lalu mendatangi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi Bupati.

Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin, Rp 1,5 miliar. Namun hari itu keduanya ditangkap KPK.


ERICK P. HARDI

TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

26 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

35 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli