Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Akan Dalami Ihwal Uang Dolar Mertua Anas

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, (ki-ka) Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain dan Bambang Widjojanto berbincang dengan wartawan dalam rangka Halalbihalal di gedung KPK, Jakarta, 4 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, (ki-ka) Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain dan Bambang Widjojanto berbincang dengan wartawan dalam rangka Halalbihalal di gedung KPK, Jakarta, 4 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan pihaknya akan mendalami kesaksian mertua Anas Urbaningrum, Kiai Attabik Ali ihwal kepemilikan duit dolar.

Kesaksian Attabik yang mengaku mengumpulkan dolar sejak 1989 itu dipatahkan Jaksa Penuntut Umum KPK karena mempunyai bukti duit dolar yang digunakan membeli tanah merupakan terbitan di atas 2006.

"Nanti akan didalami. Itu sudah sesuai fakta hukum," kata Busyro di kantor Kwarnas Pramuka, Jakarta, Jumat, 12 September 2014. Ketika ditanya apakah KPK akan memanggil mertua bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu lagi atau bisa dijerat pasal memberi keterangan palsu, Busyro masih enggan menyimpulkan. "Tergantung pendalamannya seperti apa," kata dia. (Baca: Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dollar  )

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan sejauh ini pihaknya masih konsentrasi pada kasus Anas saja. "Dan tentu saja juga harus melihat apa putusan hakim atas fakta persidangan yang dirumuskan Jaksa Penuntut Umum," kata Bambang.

Saat pembacaan surat tuntutan Anas kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK mengesampingkan kesaksian Attabik. Menurut jaksa Yudi Kristiana, kesaksian Attabik tidak benar. Jaksa menemukan fakta ihwal tahun terbit duit sekitar US$ 1 juta yang digunakan Attabik untuk membeli sebidang tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, atau tepat di belakang Pondok Pesantren Krapyak itu. (Baca: Pesan untuk Anas, Baratayuda hingga Ronggowarsito  )

Duit yang digunakan Attabik, kata dia, diawali huruf A dan angka tertentu. Jaksa pun mengirim surat elektronik ke United State Departement of Justice menanyakan soal tahun terbit duit itu. Yudi mengaku mendapat balasan dari US Departement of Justice yang mengatakan uang tersebut adalah uang terbitan tahun 2006 ke atas.

Attabik, pemimpin Pondok Pesantren Krapyak yang terkenal itu, mengklaim punya penghasilan per tahun hanya sekitar Rp 300-an juta. Namun, dia juga mengaku mempunyai penghasilan lain dengan menjual kamus Bahasa Indonesia-Inggris-Arab.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal duit itu, bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku pernah memberi US$ 1 juta atau sekitar Rp 11 miliar ke Anas setelah Kongres Demokrat pada Mei 2010 selesai. (Baca: Anas Cap Nazar Criminal Collaborator  )


Menurut Nazar, duit itu lalu digunakan Anas untuk membayar tanah di Yogyakarta. Sementara Attabik mengaku membeli tanah seluas 7.800 persegi yang terbagi menjadi dua di daerah Mantrijeron, Yogyakarta, itu menggunakan duitnya sendiri.

LINDA TRIANITA





Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.