TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun rumahnya dikepung warga, Komisaris Polisi Patahuddin tidak bersedia dievakuasi. "Anggota Propam sudah menjemput untuk mengevakuasi, tapi dia menolak," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi. (Baca: Main Pukul, Warga Rusak Rumah Perwira Polisi)
Sejak Kamis, 11 September 2014 pukul 16.30, enam anggota Propam Polda datang ke rumah Patahuddin di Jalan Tinumbu, Pannampu, Kota Makassar. Saat itu ratusan warga melempari rumah dua lantai milik perwira polisi yang berdinas di Bidang Pembinaan Hukum Polda Sulawesi Selatan dan Barat itu.
Penduduk marah karena Patahuddin sering menganiaya tukang becak atau warga yang parkir di depan rumahnya. Puncak kemarahan warga terjadi Kamis siang ketika Patahuddin memukuli Mukhtar, 19 tahun, anak Haji Kai, warga Cambayya.
Sampai malam hari, warga terus melempari rumah dua lantai tersebut. Polisi menyemprotkan water canon dan gas air mata untuk membubarkan kerumunan. Mereka juga meminta bantuan TNI yang akhirnya menerjunkan tiga kompi prajurit. Tak lama kemudian, Kompol Patahuddin beserta keluarga dan pembantu akhirnya dievakuasi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Fery Abraham mengatakan Kompol Patahuddin akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kalau memang banyak korban, silakan melapor supaya bisa divisum," kata Fery tanpa menjelaskan bagaimana korban yang telah lama dianiaya Patahuddin.
Fery mengakui meminta bantuan ke TNI, bukannya Brimob, agar kemarahan warga cepat mereda. "Pelakunya polisi, jadi untuk meredam amarah warga maka minta bantuan TNI," katanya.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara hukum. Dia mengundang perwakilan warga berembuk dengannya pada Sabtu besok. "Kita bicarakan kasus ini tanpa harus bentrok," katanya.
DIDIT HARIYADI
Terpopuler:
Diminta Copot Jabatan, Ahok Tantang Gerindra
Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya
Pemerintah Mati-matian Loloskan Pilkada Langsung