Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Pers Padang Desak Polisi Bebaskan Florence

image-gnews
Florence Sihombing. (facebook.com)
Florence Sihombing. (facebook.com)
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang mendesak Kepolisian Daerah Yogyakarta membebaskan Florence Sihombing. Keputusan Polda Yogyakarta menjerat Florence dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai berlebihan. "Pihak kepolisian terlalu berlebihan menggunakan UU ITE untuk menjerat Florence,” kata Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra, Senin, 1 September 2014.

Menurut Roni, Florence merupakan pengguna Internet kesekian yang dijerat dengan menggunakan “pasal karet” dalam UU ITE. Padahal pasal itu bertentangan dengan Pasal 28e ayat 2 dan 3 serta Pasal 28f UUD 1945, yang menjamin perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi.

Roni mengatakan ada tiga ketentuan dalam UU ITE yang dinilainya sebagai pasal serbaguna yang genusnya berasal dari KUHP, yaitu Pasal 27 ayat 1 tentang Ancaman Pelanggaran Kesusilaan, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 28 ayat 2 tentang Penyebaran Kebencian Berdasarkan SARA.

Ancaman pidana dari ketiga pasal itu adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal-pasal tersebut jauh berbeda dengan pasal genusnya. "Ketiga pasal UU ITE itu merupakan ancaman serius bagi pengguna Internet atau bloger Indonesia," ujar Roni.

Penahanan terhadap Florence juga dinilai sebagai tindakan yang berlebihan. Sebab, Florence, yang belakangan beken dengan sebutan "Ratu SPBU”, sudah menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga Yogyakarta. Dia juga menyesali pernyataan yang dia kemukakan melalui media sosial Path.

Roni meminta Polda DIY menghentikan penahanan terhadap Florence. Meski ada dalih polisi memiliki cukup alat bukti, tidak sepantasnya Florence dipenjara. Karena itu, pemerintah dan DPR seharusnya sudah sejak awal melakukan revisi atau mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Florence meminta maaf melalui akunnya di media sosial Path setelah aksinya yang dinilai menghina warga Yogyakarta ramai dibicarakan. "Saya beserta keluarga dan teman-teman meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap warga Yogyakarta atas kata-kata di Path," kata Florence, Kamis pekan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ANDRI EL FARUQI

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK
| Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM

Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat

Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

16 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

1 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

4 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

4 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

5 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

6 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

7 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

7 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

10 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.