TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang mendesak Kepolisian Daerah Yogyakarta membebaskan Florence Sihombing. Keputusan Polda Yogyakarta menjerat Florence dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai berlebihan. "Pihak kepolisian terlalu berlebihan menggunakan UU ITE untuk menjerat Florence,” kata Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra, Senin, 1 September 2014.
Menurut Roni, Florence merupakan pengguna Internet kesekian yang dijerat dengan menggunakan “pasal karet” dalam UU ITE. Padahal pasal itu bertentangan dengan Pasal 28e ayat 2 dan 3 serta Pasal 28f UUD 1945, yang menjamin perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi.
Roni mengatakan ada tiga ketentuan dalam UU ITE yang dinilainya sebagai pasal serbaguna yang genusnya berasal dari KUHP, yaitu Pasal 27 ayat 1 tentang Ancaman Pelanggaran Kesusilaan, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 28 ayat 2 tentang Penyebaran Kebencian Berdasarkan SARA.
Ancaman pidana dari ketiga pasal itu adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal-pasal tersebut jauh berbeda dengan pasal genusnya. "Ketiga pasal UU ITE itu merupakan ancaman serius bagi pengguna Internet atau bloger Indonesia," ujar Roni.
Penahanan terhadap Florence juga dinilai sebagai tindakan yang berlebihan. Sebab, Florence, yang belakangan beken dengan sebutan "Ratu SPBU”, sudah menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga Yogyakarta. Dia juga menyesali pernyataan yang dia kemukakan melalui media sosial Path.
Roni meminta Polda DIY menghentikan penahanan terhadap Florence. Meski ada dalih polisi memiliki cukup alat bukti, tidak sepantasnya Florence dipenjara. Karena itu, pemerintah dan DPR seharusnya sudah sejak awal melakukan revisi atau mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Florence meminta maaf melalui akunnya di media sosial Path setelah aksinya yang dinilai menghina warga Yogyakarta ramai dibicarakan. "Saya beserta keluarga dan teman-teman meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap warga Yogyakarta atas kata-kata di Path," kata Florence, Kamis pekan lalu.
ANDRI EL FARUQI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia