TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat daerah Kabupaten Karawang di gedung KPK, Rabu, 23 Juli 2014. Keduanya diperiksa sebaga saksi dalam kasus pemerasan penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR) dengan tersangka Bupati Karawang, Ade Swara. (Baca: KPK Anggap Bupati Karawang-Istri Korupsi Keluarga)
Menurut jadwal pemeriksaan di KPK yang dilihat Tempo, kedua pejabat tersebut adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samsuri S. dan Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Bappeda Kabupaten Karawang Dindin Rachmadhy. "Benar, ada di jadwal," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., melalui pesan pendek kepada Tempo. (Baca: Istri Bupati Karawang Ade Swara Diciduk KPK)
Keduanya diduga mengetahui ihwal kasus pemerasan yang dilakukan pasangan suami-istri, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, terhadap PT Tatar Kertabumi dalam penerbitan SPPR di kabupaten tersebut. Selain kedua orang tersebut, KPK juga akan memeriksa Staf Bappeda Kabupaten Karawang, Puguh, dan Ali Hamidi dengan jabatan wiraswasta, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Bappeda Samsuri bersama dua pejabat daerah lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Karawang Teddi Rusfendi Sutisna dan Kepala BPMPT Karawang Okih Hermawan.
Kamis, 17 Juli lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Nurlatifah dan enam orang lainnya di beberapa tempat di Karawang. Sedangkan Ade Swara ditangkap menyusul di lokasi berbeda di Karawang. Baik Ade Swara maupun Nurlatifah, anggota DPRD Kabupaten Karawang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Ade diduga memeras PT Tatar dengan meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
PRIO HARI KRISTANTO
Berita Lainnya:
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub
5 Tudingan Prabowo Versus Fakta Pemilu
Prabowo Dituding Timbulkan Kebencian di Masyarakat
Suara Jokowi Kalahkan Obama