Selama itu, terdakwa tak pernah menunjukkan berkas hasil balik nama PT KS kepada Hariono. Namun komunikasi penipu dan korban ini tetap berjalan. Baru pada awal 2014 atau hampir empat tahun sejak 2010, Hariono mulai curiga.
"Saya kumpulin SMS dari Nanda. Saya cari informasi tentang PT KS tapi ternyata nggak pernah ada. Sampai Februari 2014 saya tertipu Rp 3,5 miliar," kata Hariono.
Kepada majelis, terdakwa Nanda mengaku telah menipu Hariono. Menurut dia, PT KS dan iming-iming anak perempuan si bos juga hanya akal-akalan belaka. Adapun duit gaji bulanan Hariono dari Persib selama hampir 4 tahun, dia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya. "Saya pakai juga buat ke karaoke, beli motor Kawasaki Ninja. Uangnya sudah habis semua," kata Nanda.
Dengan uang itu, dipakai terdakwa untuk menikahi seorang wanita bernama Santi pada 2011, namun diceraikan pada 2013.
Hal itu terungkap dari pengakuan Santi yang diperiksa dalam sidang yang sama. "Selama menikah dengan saya, dia pernah beli motor Ninja merah, motor Honda Scoopy putih, TV layar datar, laptop, dan lain-lain. Saya nggak pernah tahu dia kerja di PT KS," kata mantan istri terdakwa itu.
Seusai sidang, jaksa Lia Pratiwi mengatakan bahwa selama duit gajinya dikuasai terdakwa, Hariono hidup mengandalkan bonus sebagai pemain Persib. (Baca: Patah Tulang, Hariono Absen Bela Lima Laga Persib)
Nama perempuan yang mengklaim anak pemilik PT KS ini tak terungkap hingga kini. "Itu memang ada di BAP korban. Kontaknya cuma lewat SMS Nama ceweknya nggak disebutkan juga dalam BAP. Diduga yang SMS mengaku cewek itu ya si terdakwa sendiri," ujar Lia.
Nanda, kata Lia, dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Buya Syafii Ngeri Lihat Kampanye Hitam ke Jokowi
Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus
Jokowi-JK Banjir Dukungan Lewat Lagu
Diskriminasi, Muslim di Xinjiang Dilarang Berpuasa